LAPORAN : HASBULLAH TANJUNG
RIAUONLINE, PEKANBARU - Tindakan oknum kader PDIP yang menyerang kantor media Radar Bogor dinilai melanggar hukum dan menyalahi undang-undang Pers.
Hal tersebut disampaikan oleh pengamat media Dr Elfiandri MSi, menurutnya apabila memang PDIP tidak senang dengan pemberitaan media Radar Bogor, maka harus sesuai UU yang berlaku.
"Itu tidak boleh, karena didalam media kan ada hak jawab, kalau media salah dalam memberitakan, kita bisa minta hak jawab,"ungkap Wakil Dekan I Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Suska Riau ini, Minggu, 3 Juni 2018.
Dikatakan Elfiandri, kalaupun hak jawab tidak dipenuhi, yang bersangkutan bisa mengadukan hal tersebut kepada Dewan Pers dengan delik pengaduan.
"Sesuaikanlah dengan jalur undang-undang yang berlaku, kita kan negara hukum,"tambahnya.
Lebih lanjut, Elfiandri menyayangkan aksi puluhan kader PDIP ini karena bersikap semena-mena, dan menghambat kebebasan Pers yang sudah di atur dalam Undang-Undang.
"Sekarang kita lihat, kenapa ini bisa terjadi, apa karena mereka penguasa ? PDIP itu kan secara politik posisinya sebagai partai penguasa, seharusnya oknum kadernya itu menghargai partainya, dan memberi contoh pada masyarakat,"jelasnya.
Apalagi ini tahun politik, seharusnya oknum kader PDIP bisa menahan diri, dan menurutnya tindakan penggerudukan tersebut memang tidak boleh dilakukan sama sekali oleh alasan apapun.
"Perilaku seperti ini tidak boleh dengan alasan apapun. Kalau tidak suka dengan pemberitaan, ada UU yang mengaturnya,"ulasnya.
Dosen Ilmu Komunikasi ini juga menilai oknum pelaku penggerudukan mencoreng nama baik partainya, mengingat partai PDIP selalu menjunjung tinggi Pancasila.
"PDIP kan promotor 'Saya Pancasila' mengikuti ajaran bung Karno, tapi kenyataannya lihat saja, bangsa ini tidak butuh slogan, tapi butuh tauladan, percuma ada slogan, tapi tindakan tidak mencerminkan slogan itu,"katanya.
Lebih jauh, Elfiandri meminta kepada aparat penegakan hukum agar segera mengusut hal tersebut, mengingat itu sudah mencederai kebebasan pers, dan menjadi pelajaran bagi daerah lainnya.
"Saya tidak fair juga, seharusnya pemerintah harus mengusut masalah ini.Jadi tidak ada ormas yang semena-mena terhadap kebebasan pers. Ini harus di tuntaskan, karena ini sudah masuk ranah kriminal,"tutupnya.
Sebelumnya, sekitar seratus kader dan simpatisan PDIP mendatangi Kantor Radar Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat. Aksi tersebut dipicu pemberitaan Radar Bogor yang menampilkan foto Megawati dengan judul "Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta". Menurut massa PDIP yang hadir ke kantor Radar Bogor, berita tersebut dianggap sangat tendensius.
Aksi ini juga dikecam oleh berbagai organisasi kewartawanan, bahkan jurnalis Se-Bogor melakukan aksi unjuk rasa di Bogor.