RIAUONLINE, JAKARTA - Terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018). Alfian tersandung kasus ujaran kebencian karena menyebut 85 persen kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Mengadili dan menghukum terdakwa Alfian Tanjung, menyatakan perbuatan terbukti, namun tidak masuk hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Mahfudin saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.
Ketua Hakim Mahfudin mengatakan, Alfian tak bisa dijerat pidana karena hanya menyalin tempel (copy paste) tulisan dari satu media massa yang tidak terdaftar pada Dewan Pers.
Karenanya, menurut hakim, penyebutan 85 persen kader PDIP adalah PKI tidak murni kesalahan Alfian.
"Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy paste dari sebuah media untuk diunggah di akun media sosialnya," ujarnya seperti diberitakan Antara.
Karenanya, hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengembalikan barang bukti yang sudah diambil setelah Alfian dibebaskan dari segala tuntutan.
Barang bukti yang dulu disita adalah komputer jinjing milik Alfian. Selain itu, hakim juga memerintahkan Alfian segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Salemba cabang Mako Brimob.
"Terdakwa dibebaskan hukum, maka denda hukum perkara dikembalikan kepada negara. Barang bukti juga harus dikembalikan," kata hakim.
Sebelumnya, JPU menuntut Alfian hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan karena kasus mencemarkan nama baik.
Seusai pembacaan vonis, pendukung pengkhotbah yang berada di ruang persidangan meneriakkan yel-yel. Ada pula fansnya yang menangis setelah mendengar vonis hakim.
Berita ini terbit lebih awal di Suara.com jejaring RIAUONLINE.CO.ID dengan judul: Sebut Kader PDIP adalah PKI, Alfian Tanjung Divonis Bebas.