RIAU ONLINE - Berkendara tanpa mengenakan hel dan tidak membawa kelengkapan surat berkendara menjadi pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan pengendara dikenakan tilang dan denda.
Polisi pun selalu aktif dalam menertibkan pengguna jalan yang nakal, salah satunya menggelar razia untuk memberikan efek jera dan menanggulangi kecelakaan di jalan akibat pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, setiap pelanggaran memiliki nilai denda masing-masing, tergantung tingkat pelanggarannya.
Akun Instagram @polantasindonesia memberikan gambaran besaran denda yang ditanggung pelanggar yang membandel. Adapun daftar pelanggaran dan denda untuk setiap pelanggaran dirangkum dalam sosialiasi yang dikemas dalam sebuah video singkat hasil kreatifitas para akademisi Universitas Mercu Buana, seperti dilansir dari Liputan6.com, Rabu, 30 Mei 2018.
1.Tidak memiliki SIM: Denda Maksimal Rp1 juta (Pasal 281)
2. Tidak dapat menunjukkan SIM: Denda Maksimal Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2)
3. Tidak dapat menunjukkan STNK: Denda Maksimal Rp500 ribu (Pasal 288 ayat 1)
4. Tidak memenuhi kelengkapan utama: Denda Maksimal Rp500 ribu (Pasal 285 ayat 1)
5. Tidak memakai helm SNI: Denda Maksimal Rp250 ribu (Pasal 291 ayat 1)
6. Penumpang Tidak Menggunakan Helm: Denda Maksimal Rp250 ribu (Pasal 291 ayat 2)
7. Plat nomor tidak ada/tidak sesuai dengan yang ditetapkan Polri: Denda Maksimal Rp500 ribu (pasal 280)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id