Jangan Bercanda Bom di Pesawat, Bisa Dipenjara Hingga 15 Tahun

Isu-Bom-Lion-Air.jpg
(Suara.com)

RIAU ONLINE - Seorang penumpang pesawaat Lion Air JT 687 di Bandara Supadio Pontianak tujuan Jakarta berinisial FN, bercanda soal bom di pesawat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan sanksi yang akan diterima jika ada yang bercanda soal bom atau sejenisnya, yakni penjara hingga 15 tahun.

Kemenhub dalam akun Twitter @kemenhub151, mengatakan bahwa candaan tersebut merugikan, bahkan membahayakan nyawa penumpang.

"Bercanda mungkin membuat suasana lebih menyenangkan, tetapi bercanda soal bom? Bukannya menyenangkan tapi malah merugikan orang lain. Bagi seseorang yang menyampaikan informasi palsu (bom) dan membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana penjara lho," tulis Kemenhub, melansir Suara.com, Selasa, 29 Mei 2018.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan tertulis sanksi-sanksi yang dijatuhkan. Pada pasal 437 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan akan dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun.



Baca Juga Teriakan Bom, Penumpang Lion Air Berhamburan

Sementara dalam ayat 2 terulis seseorang bisa dikenakan pidana paling lama 8 tahun jika menyampaikan informasi palsu yang menyebabkan kecelakaan atau merugikan harta benda.

Terakhir dalam ayat 3 ditulis seseorang yang menyampaikan informasi palsu dan menyebabkan orang meninggal bisa terkena hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, sekitar pukul 18.30 WIB, salah seorang penumpang pesawat Lion Air JT 687 tujuan Jakarta, mengalami penundaan karena salah seorang penumpang berinisial FN mengutarakan adanya bom kepada salah seorang pramugari Lion Air pada saat menaruh tas bawaanya di bagasi di cabin pesawat tersebut.