Suara Ledakan Saat Sidang Aman Abdurrahman Bukan Bom

Aman-Abdurrahman.jpg
(Liputan6.com)

RIAUONLINE, JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono memastikan suara ledakan saat sidang terdakwa teroris Aman Aburrahman bukan bom. Dari hasil pemeriksaan suara tersebut bersumber dari sebuah drum berisi bahan kimia yang digunakan untuk mengecor bahan bangunan.

"(Suara ledakan) berasal dari depan PN Jakarta Selatan di sebuah bangunan apartemen," ujar Argo.

Sementara itu, dilansir dari Antara, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar juga memastikan bahwa suara ledakan itu bukan berasal dari bom atau aksi teror, tetapi hanya dari tong atau drum berisi cairan kimia yang meledak karena kelalaian pekerja proyek.

"Bukan aksi teror, jadi tukang pekerja mau potong drum untuk dijadikan tempat sampah. Tapi drum itu masih ada cairan kimianya, karena mau dilas untuk dipotong akhirnya kena percikan api," kata Kombes Indra di depan Gedung PN Jaksel.

Menurutnya, drum berisi cairan kimia itu berasal dari pekerjaan proyek yang ada di seberang Gedung PN Jaksel.

"Dari proyek pembangunan. Ada barang-barang drum tapi masih ada sisa kimia. Itu bahaya kalau ada sulutan api," kata Indra.



Insiden ledakan drum ini tidak menyebabkan korban luka ataupun jiwa. Namun, polisi sempat menutup Jalan Ampera akibat suara ledakan ini.

Sebelumnya, suara ledakan kencang sebanyak dua kali terdengar di sela-sela sidang pledoi kasus terorisme dengan terdakwa Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman di PN Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018) pagi.

Akibat suara ledakan tersebut, sidang sempat diskors selama tiga menit pada pukul 09.10 WIB. Ruangan sidang sempat gaduh karena para awak media dan hadirin panik akibat suara ledakan tersebut.

Tim Densus 88 Antiteror yang bersiaga di dalam ruang sidang meminta hadirin tidak panik saat sidang diskors.

Dari pantauan Suara.com, suara ledakan terjadi sekitar pukul 09.25 WIB. Saat ini sidang pledoi Oman kembali dilanjutkan. Jalan Ampera telah kembali dibuka.

Oman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bom Thamrin, kasus bom gereja di Samarinda, dan kasus bom Kampung Melayu. Oman dituduh berperan sebagai pengendali di balik teror tersebut.

Oman seharusnya bebas pada 17 Agustus 2017 usai menjalani masa hukuman sembilan tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar, 2010.

Namun pada 18 Agustus 2017, polisi menetapkan Oman sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam serangan teror Bom Thamrin.

Oman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.