RIAUONLINE, JAKARTA - Kepolisian Daerah Jawa Barat ternyata sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penghinaan Pancasila, oleh pentolan FPI Rizieq Shihab.
Hal tersebut diutarakan Sugito Atmo Prawiro, kuasa hukum Rizieq. Dalam kasus tersebut, Rizieq yang kabur ke Arab Saudi, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Soal perkara di Bandung (Rizieq), kebetulan beberapa waktu lalu sudah SP3," kata Sugito di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018). Sebagaimana dikutip dari Suara.com.
Menurut Sugito, penyidik kepolisian tidak menemukan adanya unsur penghinaan Pancasila setelah memeriksa saksi maupun saksi ahli.
Sugito menegaskan, SP3 sudah diterima oleh tim kuasa hukum Rizieq. Karenanya, ia mendatangi Bareskrim Polri untuk mengambil sejumlah berkas Rizieq.
"Sudah SP3, sudah keluar (suratnya) beberapa bulan lalu kami terima. Makanya, kami mengambil barang bukti, terutama barang milik tersangka,” terangnya.
Kasubdit 1 Keamanan Negara Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Dadi Hartadi, membenarkan pemberhentian kasus Rizieq tersebut.
"Iya, kami membenarkan (SP3) soal kasus Rizieq. Dia (Pengacara Rizieq) bertemu langsung direktur tadi (Rudolf Nahak)," kata Dadi.