Gunakan 7 Model Plat Nomor Ini Bisa Jadi Incaran Polisi

ILUSTRASI-PLAT-NOMOR.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Pemiliki kendaraan terkadang ingin memodifikas plat nomor kendaraannya agar terlihat unik dan berbeda dengan yang lain.

Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Aturan Jalan Pasal 68 telah mengatur penggunaan plat nomor.

Berikut 7 model plat nomor kendaraan yang menjadi incaran polisi, seperti dilansir dari Liputan6.com, Selasa, 1 Mei 2018.

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga bisa terbaca
2. TNKB ditempel logo/stiker/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi
3. Huruf TNKB diubah seperti huruf digital
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar/terlalu kecil)
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca
7. TNKB diubah warna dan ditutup mika sehingga warna berubah



Terkait sanksi yang terapkan untuk pengendara yang melanggar aturan ini sesuai dengan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009, yakni denda maksimal RP 500 ribu atau kurungan 2 bulan. Jadi, sebaiknya para pengendara mematuhi auran, termasuk dalam penggunaan plat nomor.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id