Di Pekanbaru, Yusril Ihza Mahendra Sebut Akan Bela Buruh Dengan Cara Ini

Yusril-Ihza-Mahendra.jpg
(Foto: Azhar Saputra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan akan membatu buruh lokal terkait masuknya tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.

Yusril akan membantu para buruh untuk menguji Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.

"Kemaren mereka (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) menghubungi saya dan bilang Bang bisa bantu kami untuk menguji Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018," katanya di Hotel Grand Suka, Senin, 30 April 2018.

Tambahnya, dirinya setuju bahwa perpres tersebut harus diuji materilnya ke Mahkamah Agung sehingga harapan para buruh agar dicabutnya Perpres tersebut terkabulkan.



"Besok mereka kan demo besar-besaran tu, kita setuju Perpres itu harus dicabut. Pokoknya kita akan bantu mereka untuk uji materil," tegasnya.

Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing itu lahir untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.

Perpres itu nantinya akan mengaturan perizinan penggunaan tenaga kerja asing yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 72 Tahun 2014 tentang penggunaan tenaga kerja asing serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping yang perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan untuk peningkatan investasi.

Buruh berpendapat bahwa Perpres tersebut mempermudah para tenaga kerja asing untuk masuk dan bekerja di Indonesia. Sehingga menimbulkan persaingan ketat dan sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja lokal.(2)