Kepolisian Malaysia Tahan Belasan Anak-Anak Indonesia

ILUSTRASI-DEPORTASI.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Aparat kepolisian laut Malaysia menangkap 43 warga negara Indonesia, di Pulau Sebatik wilayah Malaysia. Puluhan WNI itu dianggap masuk wilayah secara ilegal.

Konsul RI Tawau Negeri Sabah, Malaysia, Djati Ismoyo membenarkankan kabar penangkapan pada Jumat, 27 April 2018 itu, yang disebabkan telah memasuki negara itu tanpa mengantongi paspor.

Saat ini, WNI yang terdiri dari 19 laki-laki, 12 perempuan dan 12 anak-anak ini tengah ditahan di Pusat Tahanan Sementara (PTPS) Tawau untuk diproses hukum.

Sementara, menurut Djati Ismoyo, Konsulat RI Tawau telah mendapatkan laporan dari Polisi Air Tawau sehingga dapaat menjalin komunikasi untuk menemui puluhan WNI itu.

"KRI Tawau sedang menjalin komunikasi dengan aparat kepolisian Tawau untuk menemui warga kita," ujar Djati, melansir Suara.com, Senin, 30 April 2018.



Media Tawau BES Tawaufm mengungkapkan bahwa WNI yang tak mengantongi dokumen tersebut ditangkap di dua rumah warga di Kampung Melayu Pulau Sebatik.

Keberadaannya dianggap melanggar Akta Imigresen 1959/63 yakni pendatang asing tanpa izin (PATI).

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id