Esok, 50 Ribu Buruh Akan Sampaikan Panca Maklumat ke Jokowi

Demo-buruh-Inhil.jpg
(M Zaenal)

RIAU ONLINE - Sebanyak 50 ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) akan membanjiri peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day yang jatuh pada Selasa 1 Mei 2018 dalam karnaval dan deklarasi.

Ketua Umum KPRI, Rieke Diah Pitaloka mengatakan dalam karnaval yang akan dipusatkan di sekitar Patung Kuda Modas hingga ke depan Istana Negara itu, puluhan ribu buruh akan menyampaikan Panca atau lima Maklumat yang berisi tuntutan buruh kepada Presiden Joko Widodo.

Rieke menyebutkan pekerja dari berbagai elemen sektor industri dan pelayanan publik tersebut terdiri dari pekerja pos dan logistik, pekerja di perbankan, garmen, hotel, pelabuhan, para pekerja tidak tetap di pemerintahan serta gabungan guru honorer. Mereka akan bergabung menyuarakan hal-hal yang bertujuan untuk perbaikan rakyat pekerja Indonesia secara komprehensif.

Lalu, apa saja isi Panca Maklumat tersebut? Berikut lima maklumat yang akan disampaikan buruh kepada Presiden Jokowi, seperti melansir Liputan6.com, Senin, 30 April 2018.

Pertama, mewujudkan Indonesia sebagai negara industri yang berbasis pada riset nasional dengan berorientasi pada kepentingan rakyat dan bangssa Indonesia.

"Kami mendesak Bapak Presiden untuk segera membentuk Badan Riset Nasional agar Indonesia memiliki blueprint pembangunan industri yang menyeluruh, dengan menempatkan Rakyat Indonesia sebagai subyek di hulu, tengah, dan hilir pembangunan Industri Nasional," kata Rieke.



Kedua, mewujudkan dengan sungguh-sungguh Trilayak Rakyat Pekerja, yaitu kerja layak, upah layak, dan hidup layak bagi seluruh Rakyat Pekerja Indonesia.

Ketiga, mewujudkan terpenuhinya lima jaminan sosial, yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian bagi seluruh Rakyat Pekerja Indonesia.

Keempat, memberikan keadilan bagi seluruh pekerja pelayan publik di pemerintahan yang berstatus sukarelawan, tenaga Harian lepas, honorer, kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap non PNS yang bekerja di seluruh bidang untuk menjadi pegawai tetap negara.

"Mereka telah mengabdikan diri kepada negara selama bertahun-tahun dan menjadi garda terdepan dalam menjalankan program-program pemerintah pusat maupun daerah. Karena itu, kami mendesak Bapak Presiden memerintahkan dengan tegas kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Menteri Hukum dan HAM RI, serta Menteri Keuangan RI untuk segera bersama DPR-RI membahas dan mengesahkan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara pada tahun 2018," tegas Rieke.

Kelima, menyelamatkan aset negara dan mengembalikan tata kelola BUMN sesuai perintah Konstitusi, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, kepentingan bangsa, dan negara Indonesia.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id