RIAU ONLINE - Pada persidangan pekan lalu, Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP Setya Novanto, sempat meminta majelis hakim untuk menantang saksi-saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melakukan ritual sumpang pocong demi membuktikan kebenaran kesaksiannya.
Pasalnya, seluruh saksi yang dihadirkan JPU KPK, mulai dari dokter hingga perawat Rumah Sakit Medika Permata Hijau membantah pernyataan Fredrich terkait kondisi Setnov, mantan kliennya saat dirawat di RS itu sesudah kecelakaan pada 16 November 2017.
Fredrich menuturkan, jika saksi memberikan keterangan secara benar di depan persidangan seharusnya tidak takut dengan permintaannya melakukan sumpah pocong dan dites dengan detektor kebohongan.
"Kalau untuk lie detector dan sumpah pocong kan hak saya. Kalau dia benar kenapa takut," katanya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, melansir Suara.com, Kamis, 12 April 2018.
Sebelumnya, Fredrich meminta saksi seorang perawat yang dihadirkan jaksa untuk bersumpah pocong dan diperiksa memakai detektor kebohongan. Sebab, menurut Fredrich Indri telah memberikan keterangan tidak benar di depan persidangan.
Fredrich mengklaim, adanya respons dari KPK yang ingin memberatkan hukumannya akibat meminta sumpah pocong terhadap saksi, karena ancaman yang dilakukan KPK tidak ingin diungkap.
"Justru dengan adanya ini membuktikan KPK yang melakukan pengancaman. KPK kan menganggap hakim anak buahnya dia. Saya akan tuntut dengan maksimal, katanya gitu kan. Itu siapa yang mengancam, yang mengancam mereka (KPK)," katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh penasihat hukum Fredrich, Supriyanto Refa. Menurutnya, Indri kerap mengubah keterangannya saat bersaksi.
Kesaksian Indri berbeda antara yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan di dalam persidangan.
"BAP tanggal 9 Januari berbeda dengan 22 Januari. Berbeda juga dengan yang di persidangan. Kan saya tanyakan mana yang benar, tanggal 9 atau 22, atau yang di persidangan. Kan tiga-tiganya tidak benar, malah ada keterangan baru," katanya.
Karena itu, dia menilai wajar Fredrich meminta hakim agar menyuruh Indri menjalani sumpah pocong dan diperiksa memakai detektor kebohongan.
Dalam perkara ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dia diduga bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo merekayasa hasil pemeriksaan terhadap Setnov.
Fredrich diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id