Inilah Perjalanan Kasus Zumi Zola Hingga Ditahan KPK

Zumi-Zola2.jpg
(VIVA.CO.ID)

RIAU ONLINE - Gubernur Jambi, Zumi Zola ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai diperiksa penyidik KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 9 April 2018, petang.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, Zumi ditahan demi kepentingan penyidikan. Zumi Zola, kata Febri, ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK yang berada di gedung KPK lama.

Sebelumnya, Zumi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Pada Jumat, 2 Februari 2018, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka.

Keterlibatan Zumi Zola dalam kasus suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018 terendus usai operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Jambi pada 28 November 2017 lalu. Dari 12 orang yang diamankan saat OTT, empat orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka suap.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah anggota DPRD Jambi, Supriyono; Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan; dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) atau bagian umum Pemprov Jambi, Saifuddin.

Pada OTT tersebut, KPK turut menyita uang sebesar Rp4,7 miliar, yang diduga bagian dari komitmen fee suap sebesar Rp6 miliar yang dijanjikan Pemprov Jambi untuk anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Beberapa kali, Zumi Zola sempat diperiksa sebagai saksi. Pertama pada 5 Januari 2018 lalu, Zumi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifudin, yang merupakan Asisten Daerah III Pemprov Jambi.

Kemduian, pada 22 Januari 2018, Zumi kembali diperiksa sebagai saksi kasus suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Jambi 2018. Hanya berselang tiga hari, Zumi Zola dicegah berpergian ke luar negeri.

Baca Juga Zumi Zola Resmi Ditahan KPK



Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, Kamis, 1 Februari 2018, mengatakan surat permintaan pencegahan di kirim KPK pada 25 Januari 2018. Pencegahan terhadap mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu berlaku untuk enam bulan ke depan.

Pada 15 Februari 2018, Zumi mulai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kemudian, Zumi dijadwalkan akan diperiksa lagi pada 2 April 2018, namun tak hadir. Lantas, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Zumi, kemarin, Senin, 9 April 2018.

Usai pemeriksaan kemarin, Zumi Zola langsung ditahan. Zumi terlihat ke luar ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.50 WIB.

Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, politikus PAN itu bungkam saat dikonfirmasi soal kasus korupsi yang menjeratnya sebagai tersangka.

Sebelumnya, Penasihat Hukum Zumi Zola, Handika Honggowongso memastikan kliennya akan kooperatif kepada KPK. Zumi juga pasrah apabila ditahan KPK.

"Kalau hari ini (klien kami) harus menjalani penahanan kami akan patuh," kata Handika di kantor KPK, Jakarta, melansir VIVA.co.id, Selasa, 10 April 2018.

Handika juga berharap pemberkasan kasus Zumi Zola segera rampung, sehingga dapat diuji di persidangan.

"Kami berharap semoga segera dilakukan pemberkasan sehingga bisa disidangkan," ujarnya.

Pada perkaranya, Zumi Zola bersama dengan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp6 miliar.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id