2 Tahun Ekspor Cangkang, PT BFI Tak Kantongi Izin Amdal

Ilustrasi-Amdal.jpg
(the indonesianinstitute)

RIAU ONLINE, SIAK - Sejumlah Perusahaan Cangkang yang beroperasional di wilayah Kawasan Tanjung Buton diduga tidak taati aturan.

Pasalnya, sudah bertahun-tahun melakukan kegiatan ekspor cangkang melalui pelabuhan Resmi Tanjung Buton. Namun perusahaan tersebut hingga kini tidak ada memilik izin lingkungan.

"Seperti PT BFI, ternyata hingga kini belum ada mengantongi izin Amdal dari BLH Kabupaten Siak," kata Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Siak, Senin 9 April 2018.

Hal ini diketahui sebab pihak BLH Kabupaten Siak, belum pernah mengeluarkan izin lingkungan tersebut kepada sejumlah perusahaan eksportir cangkang di Kawasan Tanjung Buton.

"Kalau izin lain, itu kita tidak tahu. Tapi, kalau izin Amdal belum ada kita keluarkan," ujarnya.

Ia menambahkan, perusahaan cangkang yang ada di Tanjung Buton itu, seperti PT BFI. Perusahaan ini tidak membuat penampung limbahnya.



Dari hal itu saja, sudah melanggar aturan yang berlaku. Apalagi mereka sudah lama beroperasi, tapi dampak lingkungannya tidak mereka perhatikan.

Selain tidak memiliki Izin Amdal dari BLH, perusahaan cangkang yang ada di wilayah Pelabuhan Tanjung Buton tidak ada Membayar PAD ke Kabupaten siak.

Hal tersebut diakui oleh Kadis DPPKAD Kabupaten Siak Yanprana jaya kepada wartawan.

Menurutnya, belum ada perusahaan cangkang di kawasan Tanjung buton yang memasukan PAD ke Kabupaten siak.

Sementara itu, pihak PT BFI, Rudi kepada awak media menjelaskan bahwa segala perizinan, termasuk Izin Amdal saat ini sudah dalam proses oleh pihak BLH Kabupaten Siak. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id