Terdakwa teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman saat menjalani sidang perdana kasus tersebut. Kamis, 15 Februari 2018
(CNN Indonesia)
RIAU ONLINE - Mantan murid terdakwa kasus teror bom Thamrin Oman Rochman alias Aman Abdurrahman, Kurnia Widodo, menyebut bahwa gurunya itu merupakan ketua atau pemimpin kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia.
Informasi itu, ungkap Kurnia, diperoleh dari kalangan jemaah yang memiliki pemahaman serupa dengan Aman dan bergabung dalam sebuah grup di aplikasi tukar pesan.
"Dia dikenal di kalangan kami para aktivis lama dan ketua paling tinggi dari ISIS di Indonesia. ISIS ada cabang di Indonesia, pusat di Irak dan Suriah pimpinan pimpinan Abu Bakr al-Baghdadi," ucap Kurnia, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, melansir CNN Indonesia, Selasa, 3 April 2018.
Pernyataan itu sempat ditanyakan pengacara Aman, Asludin Hatjani kepada Kurnia. Menurutnya, kesaksian itu tidak benar karena Kurnia tidak mengetahui secara langsung.
"Ikhwan-ikhwan yang mana?" tanya Asludin.
Kurnia pun menjawab bahwa informasi tersebut diperoleh dari sosok-sosok yang ada di beberapa grup di aplikasi tukar pesan.
"Jadi ikhwan yang aktif propaganda di media, seperti di grup Whatsapp," kata Kurnia.
Kurnia mengaku sudah tidak lagi menjadi murid Aman, sebab adanya perbedaan pandangan. Ia menganggap beberapa pemikiran Aman tidak masuk akal, terutama terkait polisi.
"Saya sudah tidak lagi sepaham sama Aman. Bagi saya polisi tidak semuanya kafir, ada yang muslim," ujarnya.
Diketahui, Aman didakwa sebagai dalang teror bom Thamrin dan aksi teror di Indonesia lainnya dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Aman didakwa hukuman mati atas tindakannya mendalangi sejumlah aksi terorisme.
Dalam dakwaan primer, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 6, subsider pasal 15 juncto pasal UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan sekunder, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 7, subsider pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id