RIAU ONLINE - Aiptu Dadang Sumantri, anggota Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian Polsek Sawangan diringkus aparat Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. "
"Iya benar (ditangkap), sedang diproses sidik," kata Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan dilansir laman Suara, Jumat 30 Maret 2018.
Dadang diringkus di kediamannya, Jalan Rebana IV, Nomor 14, RT 1, RW 7, Sukmajaya, Depok, pada Rabu 28 Maret 2018 lalu.
Dalam upaya penggerebekan itu, polisi juga mengamankan seorang warga bernama Alfi Rizki lantaran kedapatan ikut bersama Dadang saat mengonsumsi sabu.
Petugas juga mendapatkan barang bukti sabu seberat 6,34 gram saat menggeledah saku celana Dadang. Sementara, dari tangan Alfi, polisi juga menyita sabu seberat 7,53 gram.
"Barang bukti dari kedua tersangka narkoba sabu yakni seberat 13.8 gram," kata Suwondo.
Polisi juga masih mengembangkan untuk menelusuri asal narkoba yang dimiliki keduanya.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya itu, Aiptu Dadang dan Alfi kini telah mendekam di rumah tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.(2)