Terungkapnya Perjalanan Berliku Uang Haram E-KTP yang Lintasi 6 Negara

Korupsi-proyek-ektp.jpg
(INILAH.COM)

RIAU ONLINE - Perkara korupsi proyek e-KTP yang menyeret nama Setya Novanto (Setnov) sebagai terdakwa begitu menarik perhatian publik bahkan hingga ke luar negeri. Hal ini diungkapkan Jaksa KPK Irene Putri saat membacakan tuntutan untuk Setnov di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Maret 2018.

Menurut Jaksa KPK Irene, hal ini dikarenakan pelaku yang diajukan penuntut umum ke muka persidangan adalah seorang politisi yang memiliki pengaruh kuat dan pelobi ulung.

"Meskipun namanya kerap disebut-sebut dalam beberapa skandal korupsi sebelumnya. Serta santun meskipun dilihat dari pendekatan kriminologi karakteristik pelaku white collar crime kebanyakan mereka dikenal sebagai orang baik, supel, pintar bersosialosasi," ujar, melansir OKEZONE.COM, Kamis, 29 Maret 2018.

Sebab itu, tidak heran jika perjalanan uang haram dalam perkara harus sedemikian berliku bahkan melintasi enam negara, yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura dan Hongkong.

"Di persidangan ini pun dibeberkan fakta, metode-metode baru untuk mengalirkan uang hasil kejahatan dari luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional, sehingga akan terhindar dari deteksi pengawas otoritas keuangan di Indonesia. Untuk itu, tidak berlebihan rasanya, jika penuntut umum menyimpulkan inilah korupsi bercita rasa tindak pidana pencucian uang," terangnya.

Hal lain yang juga membuat perkara ini menarik perhatian, lanjut Irene, adalah objek perkara yang menyangkut hak asai manusia yakni terkait identitas diri setiap WNI.



"Namun, dengan mata telanjang kita masih melihat tujuan penerapan KTP elektronik belum tercapai, dikarenakan perencanaan dan pembahasan anggaran dicampuri kepentingan bisnis dari pengusaha dan anggota DPR yang menggunakan pengaruh politiknya mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa. Ini lah yg disebut political corruption," tandasnya.

Atas perbuatan tersebut, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Deisty Astriani Tagor hampir tidak pernah absen mendampingi suaminya, Setya Novanto menjalani sidang perkara korupsi proyek e-KTP. Di sidang tuntutan hari ini, perempuan cantik itu juga hadir sekaligus menemani sarapan mantan ketua DPR RI itu.

Menurut Deisty, suaminya sudah siap mental menghadapi sidang tuntutan. Jelang sidang, Setnov sarapan roti isi keju dipadu dengan secangkir kopi susu.

"Tadi makan roti keju kesukaan bapak (Setnov), tadi sama kopi susu juga," kata Deisty di Pengadilan Tipikor.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id