Selain 16 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Cabut Hak Politik Setnov

Poster-Setnov-Sakit.jpg
(Antara)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Mantan ketua DPR RI, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Selain itu, Jaksa juga menuntut mantan Ketua DPR tersebut dengan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP.

Dikutip dari Liputan6.com, Kamis 29 Maret 2018, tuntutan 16 tahun penjara untuk terdakwa Setya Novanto dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta. Di samping menuntut 16 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, jaksa juga menuntut Setya Novanto dengan pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sekitar US$ 7,5 juta dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp 5 miliar.

Jaksa juga menuntut dijatuhkannya pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.



Sementara itu, sebelum sidang dimulai, Kamis pagi, 29 Maret 2018, Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto mengaku mendapat pesan dari suaminya untuk menerima apa pun yang terjadi. Rencananya sidang akan dilanjutkan pada 13 April mendatang dengan agenda pembacaan pledoi. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id