RIAU ONLINE - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito telah mengumumkan ada 27 merek yang terdiri dari 138 bets ikan makarel kalengan yang positif mengandung parasit cacing.
"Sebanyak 16 merk di antaranya merupakan impor dan 11 lainnya merupakan produk lokal," ujar Penny seperti dikutip dari Tempo.co, Kamis 29 Maret 2018.
Berdasarkan data BPOM tertanggal 28 Maret 2018, berikut daftar nama produk ikan makarel kaleng yang ditemukan mengandung cacing tersebut:
1. ABC (produk lokal), dengan tiga nomor izin edar dalam jenis saus tomat, saus ekstra pedas, dan saus cabai.
2. ABT (produk impor), dengan satu nomor izin edar dalam jenis saus tomat.
3. AYAM BRAND (produk impor), dengan tiga nomor izin edar dalam jenis saus tomat, goreng, dan saus padang.
4. BOTAN (produk lokal), dengan empat nomor izin edar dalam jenis saus tomat.
5. CIP (produk lokal), dengan dua nomor izin edar dalam jenis saus tomat dan saus ekstra pedas.
6. DONGWON (produk impor), dengan satu nomor izin edar dalam jenis larutan garam.
7. DR.FISH (produk lokal), dengan satu nomor izin edar dalam jenis saus tomat.
8. FARMERJACK (produk impor), dengan satu nomor izin edar dalam jenis saus tomat.
9. FIESTA SEAFOOD (produk lokal), dengan tiga nomor izin edar dalam jenis saus tomat, saus cabai, dan saus balado.
10. GAGA (produk lokal), dengan satu nomor izin edar dalam jenis saus tomat dan cabe.
11. HOKI (produk impor), dengan satu nomor izin edar dalam jenis saus tomat.
12. HOSEN (produk impor) , dengan satu nomor izin edar dalam jenis saus tomat.
13. IO (produk impor), dengan satu nomor izin edar dalam jenis saus tomat.
14. JOJO (produk impor), dengan satu nomor izin edar dalam jenis dalam saus tomat.
15. KING’S FISHER (produk lokal), dengan satu nomor izin edar dalam jenis saus tomat.
16. LSC (produk impor), dengan satu nomor izin edar dalam jenis saus tomat.
17. MAYA ( produk lokal), dengan empat nomor izin edar dalam dua jenis saus tomat dan dua saus cabai.
18. NAGO/NAGOS (produk impor), dengan dua nomor izin edar dalam jenis saus tomat.
19. NARAYA (produk impor), dengan dua nomor izin edar dalam jenis saus tomat.
20. PESCA (produk lokal), dengan satu nomor izin edar dalam jenis saus tomat.
21. POH SUNG (produk impor), dengan satu nomor izin edar dalam jenis saus tomat.
22. PRONAS (produk lokal), dengan dua nomor izin edar dalam jenis saus pedas dan saus tomat.
23. RANESA (produk lokal), dengan dua nomor izin edar dalam jenis saus tomat dan cabai.
24. S&W (produk impor), dengan satu nomor izin edar dalam jenis larutan garam.
25. SEMPO (produk impor), dengan dua nomor izin edar dalam jenis original dan larutan garam.
26. TLC (produk impor), dengan satu nomor izin edar dalam jenis saus tomat.
27. TSC (produk impor), dengan satu nomor izin edar dalam jenis saus tomat.
Atas temuan ini, BPOM telah menginstruksikan pemberhentian proses impor sementara terhadap produk-produk makarel kalengan yang terbukti mengandung parasit cacing itu.
Pemberhentian impor ini dilakukan hingga ada audit dan pengujian sampel yang lebih besar lagi.
Sementara untuk produk dalam negeri, Kepala BPOM Penny Lukito menyatakan telah ada instruksi agar produsen menyetop impor bahan baku dari luar negeri.
"Instruksi itu ditujukan kepada produsen dan importir untuk melakukan penarikan seluruh produk mereka dari pasar," ujarnya. (1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id