Apa Kabar Eksekusi Mati Jilid IV?

Regu-Tembak-Eksekusi-Mati.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Terkait eksekusi mati jilid IV, Kejaksaan Agung belum menentukan waktu pelaksanaan. Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan pihaknya siap kapan pun untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana mati terkait kasus narkotika. Namun, masih ada kendala pada pelaksanaan eksekusi mati selanjutnya ini.

Putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan, permohonan grasi merupakan hak terpidana mati yang tidak dibatasi waktu pengajuannya, karena menghilangkan hak konstitusional terpidana. Pada keputusan itu juga disebutkan terpidana mati bisa mengajukan peninjauan kembali dua kali.

"Ada putusan MK yang mempersulit untuk mengeksekusi pidana mati ini, mengenai tenggang waktu pengajuan grasi," kata Prasetyo, melansir Liputan6.com, Kamis, 29 Maret 2018.

Sedangkan, kata Prasetyo, secara teknis eksekusi mati mudah saja dilakukan. Apalagi ketika semua persyaratan telah terpenuhi. Namun, lanjut dia, pelaksanaan eksekusi mati memang akan selalu menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

"Kalau semuanya terpenuhi, tinggal ditembak saja sesuai dengan tata cara proses hukuman mati di negara kita. Kita enggak ada hambatan untuk melakukan itu," ucap Prasetyo.

Prasetyo juga menegaskan, pihaknya masih terus berkonsenstrasi memikirkan adanya eksekusi maati. Padahal, Padahal, sebagai Jaksa Agung, dia mengaku sudah melakukan eksekusi mati kepada 18 orang.



"Saya geregetan, apa pun, saatnya kapan pun eksekusi, saya eksekusi. Jadi kita semuanya sangat konsen, jangan dikira kita tidak sungguh-sungguh," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan tiga tahap eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkoba.

Eksekusi mati jilid I dilakukan terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia anggota Bali Nine), Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwolise, Okwudili Oyatanze (WN Nigeria), Martin Anderson (Ghana), Rodrigo Galarte (Brasil) dan Zainal Abidin (Indonesia).

Jilid II, sebanyak enam terpidana mati, yakni, Ang Kiem Soei (WN Belanda), Marco Archer (Brasil), Daniel Enemuo (Nigeria), Namaona Denis (Malawi), Rani Andriani (Indonesia) dan Tran Bich Hanh (Vietnam). Kesemuanya kasus narkoba.

Jilid III, sebanyak empat terpidana mati, Freddy Budiman (WN Indonesia), Seck Osmane (Nigeria), Humprey Jefferson Ejike (Nigeria) dan Michael Titus Igweh (Nigeria), yang menjalani eksekusi mati.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id