RIAU ONLINE - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Madura, Jawa Timur, Muhammad Zaini Misrin Arsyad, akhirnya dieksekusi pancung oleh pemerintah Arab Saudi, Minggu, 18 Maret 2018, sekitar pukul 11.30 waktu Mekkah atau 15.30 WIB.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal mengisahkan awal mula Zaini sebelum dipancung.
Zaini, kata Lalu, merupakan WNI asal Bangkalan Madura yang bekerja sebagai supir di Arab Saudi pada 1992. Kemudian, Misrin kembali ke tanah air dan kembali bekerja di Arab Saudi pada 1996.
"Zaini Misrin berangkat ke Arab Saudi tahun 1992 untuk bekerja sebagai supir pribadi, kemudian kembali ke Indonesia. Pada tahun 1996 berangkat untuk kedua kalinya dan bekerja pada majikan yang sama sampai terjadinya peristiwa pada 13 Juli 2004," ujar Lalu, melansir, Suara.com, Selasa, 20 Maret 2018.
Pada 13 Juli 2004, polisi Arab Saudi menangkap Zaini dengan tuduhan membunuh majikannya, Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.
Baca Juga "Diam-Diam" Arab Saudi Eksekusi Pancung Satu TKI Asal Madura
Persidangan pun dilalui selama 4 tahun, hingga akhirnya Zaini divonis hukuman mati pada 17 November 2008. Pengacara pun mengajukan banding atas vonis hukuman mati tersebut.
"Sejak 2004 sampai 2008, yaitu November 2008 Mahkamah Umum Mekah menetapkan keputusan hukuman mati Qisas bagi Zaini Misrin. Setelah menerima putusan tersebut, pengacara Zaini mengajukan banding kemudian dilanjutkan Kasasi baik di peradilan banding dan Kasasi memperkuat putusan yang pengadilan sebelumnya," kata dia.
Lalu mengatakan Pemerintah Indonesia melalui Pengacara Zaini telah mengajukan Pengajuan Kembali atas kasus yang menjerat Zaini.
"Sejak 2008 tersebut setidaknya sudah dua kali pemerintah lewat pengacara Zaini Misrin mengajukan PK yaitu awal 2017 dan terakhir Januari 2018," kata dia.
Sejak 2004, Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal RI telah mengupayakan pembebasan terhadap Zaini dan telah mengunjungi Zaini sebanyak 40 kali di tahanan.
"Sejak 2011 kami sudah menunjuk dua pengacara tahun 2011 sampai 2016, kemudian pengacara kedua yang sampai saat ini masih jadi pengacara Zaini 2016 sampai 2018. Kami juga sudah fasilitasi keluarga untuk berkunjung ke Arab Saudi tiga kali. Satu kali di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan dua kali di era presiden Joko Widodo," kata Lalu.
Klik Juga Dua TKI Lagi Terancam Dipancung, Migrant Care: Presiden Kirim Nota Protes Ke Arab
Disebutkan Lalu, dalam kurun waktu tersebut sebanyak 42 nota diplomatik atau surat yang dikirim KJRI di Jeddah dan KBRI di Riyadh kepada Pemerintah Arab Saudi.
Bahkan, kata Lalu, Presiden Joko Widodo juga telah mengirimkan surat kepada Raja Arab Saudi, Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud sebanyak tiga kali, agar kasus hukuman mati terhadap Zaini ditinjau kembali.
"Setidaknya dalam kurun waktu tersebut sudah 42 diplomatik atau surat yang dikirimkan baik oleh KJRI Jeddah, KBRI Riyadh maupun surat pribadi Dubes kita kepada tokoh-tokoh masyarakat maupun pejabat tinggi di pemerintahan Arab Saudi," ucap Lalu.
"Presiden RI setidaknya sudah mengirimkan surat kepada pemerintah Arab Saudi sebanyak tiga kali, satu kali era SBY dan dua kali di era Jokowi. Sekurang-kurangnya juga tiga kali isu Zaini Misrin ini diangkat oleh presiden dalam pertemuan empat mata dengan Raja Saudi Arabia. Menlu Indonesia juga tiga kali angkat masalah ini dengan Menlu Saudi Arabia," sambungnya.
Sebab itu, Pemerintah Indonesia menyayangkan eksekusi hukuman pancung yang dilakukan tanpa kesimpulan resmi dari Peninjauan Pembali (PK) kedua, yang diajukan Pengacara Misrin.
Klik Juga Seorang TKI Dipancung, Jokowi Didesak Untuk Batalkan Lawatan Ke Arab
"Pemerintah menyayangkan eksekusi dilakukan saat Peninjauan Kembali kedua tersebut baru dimulai. Jadi belum ada kesimpulan resmi terhadap Peninjauan Kembali kedua yang diajukan. Karena itu pemerintah menyayangkan bahwa eksekusi itu dilakukan pada saat pengajuan Peninjauan Kembali kedua kalinya dalam proses awal," ucap Lalu.
Lalu menjelaskan Pemerintah Indonesia telah merespon mengirimkan nota protes kepada Pemerintah Arab Saudi terkait eksekusi hukuman pancung terhadap Zaini tanpa menunggu proses peninjauan kembali yang diajukan Zainal.
Pemerintah Indonesia akan memanggil Dubes Arab Saudi untuk meminta penjelasan terkait eksekusi hukuman pancung terhadap Zaini.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id