RIAU ONLINE - Rohayani (50) melayangkan surat teguran kepada dua perusahaan rokok ternama, PT Djarum Tbk dan PT Gudang Garam Tbk karena telah memberikan dampak buruk bagi kesehatannya. Dampak buruk ini dirasakannya setelah Rohayani menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut selama 40 tahun, alias sudah kecanduan rokok selama puluhan tahun.
Tak tanggung-tanggung, nilai tuntutannya pun fantastik. Melalui kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis dan Azas Tigor Nainggolan, Rohayani merincikan tuntutan pada PT Gudang Garam sebesar Rp 178.074.000 untuk mengganti uang yang telah dibelanjakan Rohayani membeli produk perusahaannya, dan ditambah santunan sebesar Rp 500 miliar.
Sementara PT Djarum diminta membayarkan ganti rugi senilai Rp 293.068.000, ditambah Rp 500 miliar sebagai santunan.
"Tuntuan itu berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Todung Mulya Lubis, pengacara Rohayani, seperti dikutip dari Okezone.com, Sabtu 10 Maret 2018.
Dalam UU tersebut, Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen berbunyi: "Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan".
Todung mengatakan bahwa industri rokok telah bertindak tidak jujur dengan tidak mencantumkan komposisi yang jelas pada produknya. Peringatan kesehatan yang ada pada bungkus rokok pun dinilai tidak memadai untuk memperingatkan bahaya rokok kepada konsumen.
"Konsumen selama ini tidak tahu apa saja komposisi dan dampak dari rokok. Itu pelanggaran yang dilakukan industri rokok," tuturnya.
Menurut Todung, Rohayani hanya salah satu dari sekian banyak konsumen rokok di Indonesia yang tidak memperoleh cukup informasi tentang bahaya rokok.
"Kami melihat Rohayani, seorang pecandu rokok, sudah menderita karena ketidakjelasan informasi yang diperlukan bagi perokok. Akibatnya, dia sakit," katanya.
Sementara itu, Rohayani mengatakan bahwa dirinya berkali-kali berobat karena sakit yang disebabkan oleh rokok sejak 2005. Akibat rokok, paru-parunya bahkan sudah berlubang. Kendati demikian, Rohayani mengaku masih tetap merokok karena sudah kecanduan sehingga sulit berhenti.
"Saya berharap orang lain tidak merokok. Nanti dampaknya sama seperti saya," kata Rohayani, istri dari suami yang bekerja sebagai tukang parkir itu.
Selain Todung, Rohayani juga didamping oleh Azas Tigor Nainggolan yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA) Indonesia.
Terhadap industri rokok yang berlokasi di Jawa Tengah, Rohayani mengajukan somasi dengan tuntutan ganti rugi Rp293,06 juta sebagai nilai uang yang digunakan untuk membeli rokok produksi industri tersebut, biaya perawatan kesehatan untuk mengobati kecanduan dan meningkatkan kualitas hidup serta santunan Rp500 miliar.
Terhadap industri rokok yang berlokasi di Jawa Timur, Rohayani mengajukan somasi dengan tuntutan ganti rugi Rp178.074.000,00 sebagai nilai uang yang digunakan untuk membeli rokok produksi industri tersebut, biaya perawatan kesehatan untuk mengobati kecanduan dan meningkatkan kualitas hidup serta santunan Rp500 miliar. (1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id