RIAU ONLINE - Tujuh orang bersaudara yang terlibat dalam pembunuhan ibu kandung dibekuk aparat Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengatakan pembunuhan tersebut dilatarbelakangi dengan pengobatan alternatif dan dilakukan secara bersama-sama oleh keluarga korban.
"Pengakuan saksi dan para tersangka, mereka sedang melakukan prosesi ritual hingga akhirnya terjadi insiden (pembunuhan) tersebut," kata Didit.
Tiga dari tujuh orang pelaku utama yang melakukan pembunuhan dengan cara digelonggong air sumur itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Rini Astuti (anak korban), Jayadi Budi (menantu korban), dan Jemitun (adik kandung). Sedangkan, empat tersangka lainnya adalah Suyono (adik ipar), Katenun (adik ipar), Apriliani (keponakan), dan Andris Prasetyo (keponakan).
Menurut Kapolres Didit, tiga tersangka pertama dijerat dengan Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Sedangkan, empat lainnya dijerat pasal 170 (1) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Para pelaku yang masih berkerabat ini melakukan ritual sejak Jumat (2/3/2018) hingga Minggu (5/3/2018). Mereka menyembelih lima ekor ayam kemudian dimasak, dan dimakan dengan nasi kuning," ujar Didit, melansir Liputan6.com, Rabu, 7 Maret 2018.
Awalnya, prosesi ritual berjalan biasa. Ritual adat yang berlangsung hingga tiga hari berturut-turut itu diikuti oleh Tukinem (51), ibu kandung tersangka utama, warga Desa Surelor, Kecamatan Bendungan.
Baca Juga Durhaka, Gara-Gara Tak Dihidangkan Lauk Ikan Anak Ini Tega Bakar Rumah Ibu
Tukinem mengeluhkan mual dan sakit perut setelah menyantap nasi kuning bersama. Keluhan mendadak itu kemudian ditanggapi dengan pendekatan adat, dengan cara menyirami sekujur tubuh korban.
Namun, tak kunjung membaik hingga kemudian Rini berinisiatif untuk memasukkan selang ke dalam tubuh Tukinem.
"Sebelum digelonggong ini melalui mulut korban sempat dimasuki ikan teri kering. Katanya itu perantara untuk mengusir roh jahat dalam tubuh korban," katanya.
Rini memasukkan selang ke mulut sang ibu dibantu oleh enam pelaku lainnya. Mulut Tukinem kemudian disumpal dengan kain handuk agar air tidak mengalir keluar. Selama 30 menit air dari selang itu mengalir ke mulut Tukinem.
"Karena air terus mengalir ke tubuh korban selama 30 menit, korban akhirnya meninggal dunia," tutur Didit.
Tukinem meninggal dunia karena saluran udara tertutup oleh air, hingga rongga dada dan paru-paru juga berisi air.
"Untuk para pelaku pembunuhan ini semula ditetapkan lima orang tersangka, namun kemudian berkembang menjadi tujuh," kata Didit.
Selain memenuhi unsur pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), para tersangka juga dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id