RIAU ONLINE, JAKARTA - Masih ingatkah dengan mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis Munir yang bernama Pollycarpus Priyanto? Kabar terbaru, Pollycarpus menjadi salah satu kader partai besutan Tommy Soeharto, Partai Berkarya.
Informasi ini dibenarkan Sekjen Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu 7 Maret 2018.
"Pak Polly ini mendaftar di salah satu kabupaten. Di Tangerang, Banten," ujar Badaruddin saat dikonfirmasi.
Badaruddin mengklaim Partai Berkarya tidak sengaja menjadikan Pollycarpus sebagai kader. Pollycarpus disebut secara pribadi mendaftarkan dirinya sebagai kader di kawasan tempatnya tinggal. Ia mengklaim mengetahui Pollycarpus menjadi kader setelah proses verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (PKU). KPU meminta syarat minimal seribu anggota di setiap kabupaten.
"Kami kan tidak melihat latar belakang dari semua calon itu. Yang penting sudah memiliki KTP, WNI, dan sudah berumur 17 tahun ya kami beri KTA," ujarnya.
Lebih lanjut, Badaruddin berkata tidak ada pembahasan khusus terkait dengan bergabungnya Pollycarpus sebagai anggota. Seperti partai pada umumnya, Badaruddin menyebut Partai Berkarya di bawah pimpinan Tommy Soeharto hanya melakukan seleksi di tingkat pengurus.
"Kami tidak membatasi jadi anggota di partai kami siapapun dia. Tidak yang memilah-milah bahwa anda harus tua atau muda," ujar Badaruddin.
Selain Pollycarpus, Badaruddin juga membenarkan mantan terdakwa Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi Pr merupakan salah satu pengurus Partai Berkarya. Muchdi disebut sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya.
Badaruddin membeberkan Muchdi merupakan salah satu pendiri Partai Berkarya. Muchdi juga diklaim merupakan tokoh yang memiliki prestasi selama mengabdi di dunia militer.
"Kami melihat posisi beliau kan tokoh. Dia punya andil juga untuk negara ini," ujarnya.
Badaruddin juga menegaskan Partai Berkarya tidak khawatir kehilangan suara usai Muchdi dan Pollycarpus menjadi kader.
Partai Berkarya mengaku sudah mempersiapkan diri jika ada pihak yang menjadikan Pollycarpus dan Muchdi Pr sebagai alat menyerang citra partai.
"Kami persiapkan counter untuk itu. Pasti akan melindungi semua anggota, apalagi pengurus yang sudah masuk menjadi keluarga besar Partai Berkarya," ujar Badaruddin.
Pollycarpus Priyanto merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Ia sempat divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Namun, hukuman penjara 20 tahun berubah menjadi 14 tahun usai Pollycarpus mengajukan kasasi di MA. Pollycarpus hanya mendekam penjara selama 8 tahun dan bebas bersyarat pada 29 November 2014.
Sementara, mantan Deputi V BIN dan mantan Denjen Kopassus Mayjen purnawirawan Muchdi Pr juga merupakan mantan terdakwa kasus pembunuhan Munir. Namun PN Jaksel menyatakan Muchdi Pr tidak bersalah dan divonis bebas.(1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id