RIAU ONLINE - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, sudah hampir setahun meninggalkan Indonesia dengan alasan sebagai bentuk protes atas upaya 'kriminalisasi' setelah yang dilakukan penegak hukum. Rizieq berkelana ke beberapa negara, di antaranya, Malaysia, Turki dan Arab Saudi.
Sebelum meninggalkan Indonesia, kepolisian menyematkan status tersangka kepada Rizieq dalam kasus chat berkonten pornografi. Diduga chat itu terjadi antara Rizieq dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC) Firza Husein. Akhirnya, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kasus tersebut ternyata bukan yang pertama bagi pentolan FPI itu. Rizieq hampir menjadi 'langganan' pelaporan ke pihak berwajib karena pernyatan kontroversial yang kerap disuarakan. Dilansir dari IDN Times, berikut sederet daftar hitam yang menjerat Rizieq Shihab.
Dipidanakan karena menghina kepolisian
Rizieq ternyata sudah pernah menyandang gelar tersangka sejak 2003. Kala itu, Rizieq terjerat kasus penghinaan terhadap institusi negara, kepolisian.
Perilaku pria kelahiran Jakarta itu di salah satu stasiun televis berbuntut vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta pada Agustus 2003. Rizieq harus mendelam di sel tahanan selama tujuh bulan. Belum tuntas masa hukumannya, Rizieq kemudian dibebaskan pada 16 November 2003.
Bentrokan dengan AKKBB membuat Rizieq kembali berurusan dengan kepolisian
Pada 2008, Rizieq bersama FPI kembali menghadapi kepolisian lantaran kasus baku hantam dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di kawasan Monumen Nasional (Monas).
Setelah didalami, pihak berwajib kemudian kembali harus mendekam di penjara selama satu tahun enam bulan. Pasalnya, ia terbukti menganjurkan atau terang-terangan menghancurkan barang atau orang lain.
Dilaporkan karena mencemarkan Pancasila dan Soekarno
Pada 27 Oktober 2016, Rizieq kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kali ini laporan berasal dari putri pendiri bangsa, Sukmawati Soekarnoputri. Rizieq terjerat kasus pencemaran kepada Soekarno dan Pancasila.
Perkara pidana berawal dari tablig akbar yang digelar FPI di Kota Bandung, Jawa Barat pada 2011. Saat itu, Rizieq berkata bahwa Pancasila Sukarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala.
Sempat memanggil puluhan saksi, melakukan gelar perkara, hingga menaikkan statusnya menjadi tersangka, namun kasus ini seolah kadaluarsa dan hilang dengan sendirinya.
Rizieq dilaporkan terkait dugaan penistaan terhadap agama lain
Kali ini Rizieq Shihab dilaporkan oleh sekelompok mahasiswa yang terhimpun dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), terkait penyataan Rizieq dalam video 21 detik yang sempat menyita perhatian publik pada Desember 2016.
Pada video yang tengah membahas perayaan Natal itu, Rizieq sempat mengucapkan "Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?"
Sebab itu, Rizieq kembali berurusan dengan Bareskrim Polri atas tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang ITE dan penistaan agama.
Memplesetkan salam Sampurasun menjadi 'Campur Racun'
Rizieq juga pernah dilaporkan ke kepolisian karena memplesetkan salam Sampurasun menjadi Campur Racun saat ceramah di Purwakarta, Jawa Barat pada pertengahan November 2015. Bagi masyarakat Sunda, pernyataan ini sangat menyakitkan.
Kasus ini mandeg, namun kembali bergulir pada awal 2017. Budayawan dan masyarakat Sunda kembali berunjuk rasa di depan Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, pada Rabu 11 Januari 2017. Mereka menuntut agar Polda Jabar menuntaskan kasus dugaan penghinaan terhadap budaya Sunda ini, namun tidak ada kelanjutan lagi kasus ini.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id