RIAU ONLINE, JAKARTA - Basuki Tjahaha Purnama atau Ahok telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus penistaan agama yang membelitnya. Langkah ini mendapat tanggapan sinis dari Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang menyebut Ahok adalah pecundang.
Menanggapi tudingan ini, Kuasa Hukum Basuki Tjahaha Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur menegaskan, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan kliennya sudah sesuai aturan hukum berlaku.
Itu sebabnya aneh jika ada yang menyebut langkah PK Ahok tersebut sebagai pecundang.
"Menurut saya sudah sesuai aturan hukumnya kenapa disebut pecundang. Kita kan mengikuti aturan," ujarnya seperti dikutip dari Liputan6.com, Kamis 22 Februari 2018.
Sebelumnya Rizieq Shihab dalam teleconference menyebut langkah Ahok mengajukan PK sebagai tindakan pecundang.
"Yang nggak mengikuti aturan hukum baru (pecundang)," ujar dia.
Saat disinggung apakah orang itu adalah kubu Rizieq Shihab, Josefina menjawab.
"Iya bisa dibilang begitu," ujar dia.
Josefina menyatakan, ada tiga alasan yang mesti diajukan pada saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"PK adalah upaya hukum yang memang diizinkan. Jadi tidak salah mau ngajukan PK atau tidak itu hak dia (Ahok)," ujar dia.
Josefina menyebut salah satu alasan pengajuan PK. Ia menuding majelis hakim khilaf mengambil keputusan. Namun, Josefina enggan membeberkan secara rinci unsur kekhilafan hakim.
"Kekhilafan banyak macamnya. Cuma saya enggak hafal," ujar dia.
Dia mengutarakan, kuasa hukum sudah membahas sejak lama PK ini. Ditambah lagi, penyusunan draft tidaklah mudah. Maka dari itu, ia menolak anggapan bahwa PK ini merupakan strategi Ahok.
Kuasa hukum berharap PK dapat mengubah keputusan hakim dan Ahok dibebaskan dan rehabilitasi atas nama baiknya.
"Harapannya PK dikabulkan. Pak Ahok bebas dan direhabilitasi namanya," tutur Josefina. (1)