RIAU ONLINE, JAKARTA - Sidang dugaan korupsi megaproyek e-KTP terhadap Setya Novanto (Setnov) hari ini, Senin, 19 Februari 2018 menghadirkan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad, Nazaruddin. Selama di persidangan, ia pun jadi amnesia karena banyak diam dan mengaku lupa.
Selain Nazarudin, sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat tersebut juga menghadirkan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng yang saat itu menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR.
Karena sering menjawab lupa, Hakim Anwar pun menegurnya. Hakim juga minta Nazar untuk bersikap kooperatif.
Baca juga:
Dulu Dibela Habis-Habisan, Apa Sekarang Setnov Cuek Sama Fredrich?
"Ini salah satu contoh keterangan saudara yang saudara sebutkan terkait terdakwa, sebelum terdakwa jadi terdakwa, saudara lancar saja berikan keterangan. Sekarang dia sudah jadi terdakwa, saudara malah lupa. Gimana itu?" tanya Hakim Anwar, seperti dikutip dari Suara.com.
Awalnya, Nazaruddin membenarkan saat hakim mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya yang menerangkan bahwa Andi Narogong siap membagikan uang kepada DPR guna kelancaran penganggaran proyek e-KTP.
"Mestinya kalau memberi keterangan pikir-pikir dulu. Jangan diangkat-angkat tahunya saudara tidak tahu. Hakim kan maunya yang objektif. Kalau benar, ya benar. Kalau salah, bersalah. Jadi bagaimana, lupa?" kata hakim Anwar.
"Lupa yang mulia," jawab Nazaruddin.
Tak hanya terhadap hakim Anwar, pertanyaan dari ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar-Butar pun, Nazar tetap berkilah lupa.
"Sekitar duit, ada tidak yang diterima Setya Novanto yang diserahkan Mirwan Amir di lantai 12? Benar? 500 ribu dolar AS untuk Novanto dan 500 ribu dolar AS untuk Melchias Markus Mekeng?" tanya hakim Jhon Halasan Butar-Butar.
"Mungkin itu keterangan Mirwan, Yang Mulia. Lupa saya, lupa," jawab Nazar. (1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id