RIAU ONLINE - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kembali mengumumkan pencapaian registrasi Kartu SIM prabayar jelang penutupan pada 28 Februari 2018.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli menyebutkan, total pelanggan registrasi kartu SIM yang telah mendaftar ulang per Sabtu 17, Februari 2018 lalu mencapai lebih dari 226 juta.
"Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada pagi hari tadi. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yang telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem database kependudukan Ditjen Dukcapil," kata Ramli, seperti dilansir dari Liputan6.com, Senin, 19 Februari 2018.
Ramli juga menegaskan sejumlah hal yang perlu diketahui masyarakat menjelang masa akhir registrasi kartu SIM. Berikut yang harus diperhatikan.
Baca Juga Yuk, Registrasi Ulang Kartu Prabayar Jelang 28 Februari
1. Pelanggan dan siapapun diingatkan kembali agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.
2. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.
3. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di internet.
4. Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melakukan registrasi kartu SIM sebelum batas akhir 28 Februari 2018 mendatang. Sebab, diperkirakan akan terjadi lonjakan traffic luar biasa yang bisa saja dapat menyebabkan gagal registrasi pada hari itu.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id