UU MD3 Disahkan, Imunitas DPR Lebih dari Presiden donk?

Gedung-DPR-MPR-RI.jpg

RIAU ONLINE, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (UU MD3) dalam sidang paripurna, Senin, 12 Februari 2018 kemarin.

Baru saja disahkan, UU ini sudah menjadi sorotan lantaran Pasal 245 mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan kepada anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD.

Pasal itu menyebutkan pertimbangan MKD akan diserahkan kepada presiden untuk pemberian izin pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum. Namun, peran MKD hanya sebatas memberikan pertimbangan.

Revisi ini pun langsung mendapat komentar dari Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Seperti dikutip dari Liputan6.com, Selasa, 13 Februari 2018, Laode Syarif mengaku kaget dalam pengesahan Revisi Undang-Undang mengenai MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3 terdapat salah satu pasal yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menyebut selama ini pihaknya menggunakan UU KPK secara berulang-ulang tanpa harus meminta izin kepada presiden terlebih dahulu.

"Kita sudah jelas dalam UU KPK, iya tidak perlu izin untuk itu dan ini sudah kita lakukan berkali kali," kata Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Laode juga menyebut itu melanggar prinsip umum hukum, yakni prinsip persamaan hukum atau equality before the law.

"Kalau saya bandingkan, itu melanggar prinsip umum hukum, tidak boleh ada keistimewaan. Saya Pak Agus, Bu Basaria, nggak perlu izin siapa kalau mau dipanggil oleh kepolisian," ujar dia.

Dia menjelaskan Presiden Indonesia saja tidak membentengi dirinya dengan hal imunitas seperti itu.

Kendati UU sudah disahkan, Laode menyerahkan masyarakat untuk mengawasi hal itu. Artinya masyarakat dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).



"Tapi ini kan sudah disepakati, oleh karean itu tugas masyarakat kalau mau mereview kembali," jelas Laode.

Dilansie dari Suara.com, sebelumnya revisi UU MD3 disahkan dalam Sidang Paripurna pada Senin 12 Februari kemarin. Dari 8 fraksi partai di DPR, 2 fraksi di antaranya menyatakan menolak pengesahan ini yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Nasdem.

Pasal yang mengatur imunitas DPR di dalam UU MD3 baru yaitu Pasal 224 dan Pasal 245.

Berikut isinya:

Pasal 244

1. Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

2. Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap tindakan kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.

3. Anggota DPR tidak dapat diganti antar waktu karena pernyataan, pertanyaan dan atau pendapat yang dikemukakan yang baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan menggumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 245

1. Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan dewan.

2. Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR; (A) Tertangkap tangan melakukan tindak pidana. (B) Disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau. (C) Disangka melakukan tindak pidana khusus. (1)

 Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id