RIAU ONLINE, JAKARTA - Mantan penasehat hukum Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi masih merasa tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan dianggap menghalangi proses penyidikan mega skandal kasus korupsi proyek e-KTP.
Usai sidang pokok perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Kamis, 8 Februari 2018, Fredrich Yunadi sempat naik pitam dan menyeret nama Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan.
Seperti dikutip dari Tempo.co, amarahnya semakin meluap saat polisi hendak membawanya untuk segera masuk ke mobil tahanan setelah sidang digelar. Fredrich menolak dan masih ingin menyampaikan sejumlah bukti kepada awak media.
"Jangan dorong-dorong saya, jangan paksa saya. Saya punya hak untuk bicara. Saya akan tunjukkan buktinya," kata Fredrich di depan ruang sidang Pengadilan Tipikor sambil merogoh sejumlah gambar yang di-print di kertas HVS.
"Coba lihat sini, mereka ini adalah mantan-mantan polisi yang dipecat, saya punya bukti mereka itu pernah dipecat. Karena kasusnya waktu zamannya Pak BG (Budi Gunawan), karena itu mereka sakit hati," kata Fredrich sambil menunjukkan gambar polisi membawa senjata sedang berjaga di depan ruang rawat.
Menangapi "amukan" Fredrich, Setnov justru minta mantan pengacaranya untuk tak berlebihan bersikap terhadap KPK. Setnov pun meminta Fredrich untuk tetap tenang seperti saat ia dulu menjadi kliennya.
"Saya nggak boleh, saya larang ngamuk-ngamuk terus," ujar Setnov usai sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Februari 2018 kemarin.
Seperti dikutip dari Liputan6.com, Sabtu 10 Februari 2018, sebelumnya, saat sidang e-KTP, Senin 5 Februari 2018, Setnov juga sempat dimintai tanggapan soal sidang praperadilan dan dakwaan Fredrich. Setnov menyatakan tak mau ikut campur.
Baca juga:
Begini Skenario Fredrich Ciptakan "Drama" Setnov Di RS Medika Permata Hijau
Mantan Pengacara Setnov Ditetapkan Jadi Tersangka Di Kasus E-KTP
"Itu urusan Pak Fredrich," kata Setnov.
Padahal, saat Fredrich masih menjadi kuasa hukum Setnov, dia selalu membela mantan Ketua DPR RI itu saat akan diperiksa oleh penyidik KPK. Fredrich terlihat pasang badan agar KPK tak memeriksa dan menahan Setnov.
Namun, saat Fredrich dijadikan tersangka hingga menjadi terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum e-KTP yang menjerat Setnov, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu seolah tak mau ambil pusing.
Fredrich sendiri didakwa bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, telah merekayasa sakitnya Setnov saat akan diperiksa penyidik KPK. (1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id