Komisaris Tinggi HAM PBB Desak Indonesia Tuntaskan 9 Kasus Ini

Komisaris-HAM-PBB.jpg
(VOA INDONESIA)

RIAU ONLINE - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyoroti kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Setidaknya terdapat sembilan kasus yang harus segera diselesaikan, di antaranya kasus yang terjadi pada 1965-1966, penembakan misterius (1982-1985), Peristiwa Talangsari Lampung (1989), penghilangan orang secara paksa (1997-1998), peristiwa kerusuhan Mei (1998) dan kasus Trisakti-Semanggi I dan II (1998-1999).

Untuk itu, Komisaris Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), Zeid Ra’ad al-Husein meminta Indonesia agar mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu.

Zeid mengaku bahwa sulit untuk menuntaskan masalah pelanggaran HAM di masa lalu, namun penting untuk Indonesia mengupayakannya.

"Saya mendesak Jaksa Agung untuk menangani kasus ini khususnya dengan membawa pelaku ke pengadilan dan memprioritaskan pemberian ganti rugi yang sudah lama tertunda kepada korban," ujar Zeid, dilansir dari VOA Indonesia, Kamis, 8 Februari 2018.

Selain itu, ia juga menyoroti sejumlah isu, seperti pembahasan rancangan KUHP, Papua, diskriminasi kelompok minoritas, serta kasus persekusi LGBT dan kelompok keagamaan minoritas, di antaranya GKI Yasmin, Ahmadiyah dan Syiah.



Menurutnya, pandangan ekstremis yang dimainkan di arena politik dan semakin meningkatnya hasutan dengan menggunakan isu diskriminasi, kebencian atau kekerasan di berbagai wilayah di Indonesia – termasuk di Aceh – sangat mengkhawatirkan.
Lebih jauh komisaris tinggi ini menyampaikan keprihatinan atas semakin banyaknya laporan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh petugas keamanan, pelecehan, penangkapan sewenang-wenang dan penahanan di Papua.

"Kami mendesak masyarakat Indonesia untuk maju bukan mundur dalam hal hak asasi manusia, dan menolak upaya untuk mengizinkan bentuk diskriminasi baru dalam undang-undang," tandas Zeid.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id