RIAU ONLINE - Melalui arahan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) PT RAPP akhirnya diterima.
PT. RAPP telah mendapat persetujuan RKUPHHK-HTI periode tahun 2017-2026 sesuai SK Menteri Kehutanan No. SK.28/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/1/2018 tanggal 9 Januari 2018.
Hal ini menandakan bahwa agenda perlindungan gambut yang ditegakkan KLHK, sebenarnya bisa diikuti pihak perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau ini.
"Akhirnya mereka patuh pada amanat PP gambut dan RKU-nya sudah kita terima. Ini menjadi gambaran tentang konsistensi KLHK terhadap PP gambut dan memang seharusnya tidak ada masalah sejak awal," kata Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono dalam rilis yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Selasa 23 Januari 2018 malam.
Seperti diketahui, pada tanggal 23 November 2017 dimulai sidang PTUN dengan membacakan permohonan gugatan. Pada tanggal 21 Desember 2017 PTUN Jakarta Timur membacakan putusan fiktif positif yang menolak permohonan fiktif positif RAPP.
Dengan demikian, PT. RAPP harus mengikuti kebijakan Pemerintah untuk merevisi RKU sesuai dengan arahan KLHK berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Setelah kalah di PTUN, barulah pada tanggal 22 Desember 2017 PT. RAPP menyerahkan usulan revisi RKUPHHK-HTI sesuai arahan KLHK dan PP. 71 tahun 2014 Jo PP. 57 tahun 2016.
"Ya karena sudah sesuai dengan aturan, akhirnya kita terima. Terbukti kalau sebenarnya RAPP bisa mengikuti aturan yang ada," kata Bambang.
*Poin-poin dalam RKU RAPP
Ada beberapa butir-butir isi RKUPHHK-HTI PT.RAPP. Dijelaskan Bambang, di antaranya, bahwa periode jangka waktu RKUPHHK-HTI PT RAPP kini telah sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam tata kelola gambut, yaitu tahun 2017-2026.
Rencana tata ruang HTI PT RAPP juga telah mengacu peta FEG. Pihak perusahaan juga tidak merencanakan pengadaan bibit, penyiapan lahan serta penanaman jenis Acacia sp dan Eucalypthus sp pada Fungsi Lindung Eksoistem Gambut dimana rencana penanaman dialokasikan pada areal FBEG dan Mineral.
Selain itu PT RAPP bersedia merencanakan pemulihan areal gambut yang teridentifikasi mengalami kerusakan dengan perbedoman pada Permen LHK No.P.16/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Eksoistem Gambut.
Adapun rencana areal yang dipulihkan seluas ± 70.638 Ha tersebar di 7 estate areal PT. RAPP (7 estate yang terdapat gambut dari 12 estate RAPP) yaitu : estate Langgam, Mandau, Pelalawan, Ukui, Meranti/S.Kampar Tasik Belat dan Pulau Padang.
Kegiatan yang dilakukan meliputi pemulihan lahan secara hirologis/tata kelola air (pembuatan sekat kanal/kanal blocking, pemantauan Tinggi Muka Air/titik penaatan); penanaman tanaman setempat; dan revegetasi dengan spesies yang tepat.
"Kami akan terus melakukan pengawasan. Semoga ini menjadi catatan untuk kita semua, bahwa amanat dalam PP gambut sebenarnya tidak menghambat investasi, dan bisa diikuti oleh pihak perusahaan untuk kepentingan kita bersama," tegas Bambang.(2)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id