RIAU ONLINE, JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik melalui akun instagram membelit Sultan Brunei Darussalam, Baginda Sultan H Hassanal Bolkiah Mu'izzadin Waddaulah. Atas kejadian ini, ia pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Pelapornya Pengiran Zairi bin Pengiran Haji Metali, yaitu selaku pihak Kepolisian Brunei Darussalam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dikutip dari detikcom, Senin, 22 Januari 2018.
Pengaduan Sultan Brunei tersebut dimasukkan pada Minggu, 21 Januari 2018 kemarin. Dimana pencemaran nama baik itu diketahui pelapor sewaktu berada di Jakarta Selatan.
"Pelapor selaku kuasa hukum korban menerangkan bahwa waktu pelapor berada di Hotel Mahakam, Jaksel, melihat posting Instagram atas nama anti_hassanal," tutur Argo.
Akun tersebut memasang foto Sultan Hassanal Bolkiah di Instagram-nya. Namun, dalam foto-foto Sultan itu, terlapor menambahkan kata-kata yang mengandung ujaran kebencian.
"Ada kata-kata di dalamnya yang dapat menimbulkan kebencian bagi orang yang melihatnya," tutur Argo. (1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id