RIAU ONLINE, PADANG - Lahan bangunan Basko Mall di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya dieksekus pada Kamis, 18 Januari 2018. Proses ini dilakukan menggunakan alat berat eskavator untuk merubuhkan bangunan di lahan seluas 1.161 meter persegi tersebut.
Pihak Pengadilan Negeri Padang sudah mempersiapkan segala sesuatunya dari pukul 07.00 WIB. Termasuk sebanyak 459 personil gabungan yang terdiri dari TNI dan Polri, dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi tersebut.
Namun, eksekusi akhirnya dihentikan sekitar pukul 16.15 WIB, usai pihak Basko menyerahkan surat pernyataan permohonan pengunduran eksekusi, disebabkan adanya alat yang cukup berharga di gedung yang akan dikosongkan. Permohonan tersebut dikabulkan pihak pengadilan dengan memberikan batas waktu hingga 22 Januari 2018 mendatang.
Proses eksekusi ini dilakukan Pengadilan Negeri Klas I A Padang, setelah PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumbar memenangkan kasus perdata sengketa lahan terhadap PT Basko Minang Plaza. Eksekusi dilakukan atas permohonan PT KAI.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Padang, R Ari Muladi, sesuai dengan keputusan terakhir Mahkamah Agung di tingkat kasasi dengan nomor 604/K/Pdt/2014 tertanggal 12 November 2014, menjelaskan bahwa PT KAI pemilik sah lahan sengketa tersebut.
"Keputusan MA tersebut sempat dibantah oleh pihak Basrizal Koto dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun pada tanggal 20 September 2017, PK tersebut ditolah oleh MA," jelas Ari dikutip dari Sumbartoday.com, Jumat 19 Januari 2018.
Sementara itu Basrizal Koto, pemilik PT Basko Minang Plaza selaku pemohon melakukan protes keras dan menyatakan bahwa pihaknya sudah memenangkan perkara tersebut ditingkat Mahkamah Agung dengan memperlihatkan bukti-bukti.
"Saya pemilik lahan yang sah, bahkan permohonan PT KAI yang menggugat saya ditolak oleh Mahkamah Agung, jadi sangatlah tidak beralasan jika eksekusi dilakukan pada lahan yang sertifikatnya sah atas nama saya," ucap Basrizal Koto.
Protes keras Basrizal Koto tersebut tidak digubris, bahkan pihak pengadilan yang sudah mempersiapkan dua unit alat berat ini, memberikan waktu 30 menit agar pihak Basrizal Koto dapat mengosongkan bangunan yang akan dieksekusi.
"Kita hanya melaksanakan putusan pengadilan, sesuai objek sengketa seluas 2.161 meter persegi yang meliputi kawasan parkir, basemen, dapur, ruangan pencucian serta kawasan belakang Basko Mall ini," ucap Paniatera utusan Pengadilan Negeri Padang, Reflizalius SH. (1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id