Pergi ke AS Tanpa Ijin, Bupati Talaud Dinonaktifkan Mendagri

Bupati-Kepulauan-Talaud-Sri-Wahyumi.jpg

RIAU ONLINE, TALAUD - Kebijakan ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah di Indonesia yang nekat bepergian ke luar negri tanpa mengantongi ijin dari Kementrian Dalam Negri (Mendagri). Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip harus menjalani sanksi dinonaktifkan dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Sanksi yang didapat bupati cantik itu berkaitan dengan keberangkatannya ke Amerika Serikat pada 20 Oktober 2017 sampai 13 November 2018.

Sebelumnya, bupati yang selalu berpenampilan modis ini telah mendapat komentar dari warganet mengenai undangan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang diberikan untuknya.

Pemberhentian terhadap perempuan bupati yang memiliki paras cantik ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Pemberhentian Sementara bernomor 131.71-17 Tahun 2018 yang ditantandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo.

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu, 13 Januari 2018, Sri Wahyumi dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 76 Ayat 1 huruf I dan huruf J.

Dalam ketentuan perundangan itu, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

"Paspor yang saya gunakan ke sana adalah paspor reguler, dan saya ke sana sendiri tidak membawa staf. Saya juga tidak menggunakan anggaran daerah," ujar Sri Wahyumi menanggapi pemberhentiannya tersebut.



Sri Wahyumi mengaku belum menerima SK Mendagri tersebut sehingga masih mengangap dirinya sebagai Bupati Talaud yang definitif.

Sementara itu, Wakil Gubernur Steven Kandou telah menyerahkan SK Mendagri tersebut kepada Wakil Bupati Talaud Petrus Tuange, Jumat, 12 Januari 2018 kemarin. Dalam SK Mendagri tersebut, jabatan Bupati Talaud diserahkan kepada Tuange selama Sri Wahyumi menjalani sanksi.

"Gubernur berharap ini kejadian yang terakhir kali. Ini juga pertama kali terjadi di Sulut dan menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa semuanya ada aturan dan norma yang harus dipatuhi," ujar Kandou.

SK pemberhentian sementara yang dikeluarkan Mendagri tersebut berdasarkan data dan fakta di lapangan serta beberapa surat dari Pemprov Sulut, antara lain Surat Gubernur Sulut Nomor 100/2912/Selcr-R0.Pemotda tanggal 31 Oktober 2017 perihal Teguran; Surat Gubernur Sulawesi Utara Nomor 098/3062/sekr.Ro.Pemotda tanggal 9 November 2017 perihal laporan; Surat pernyataan Kepala Biro Pemerintahan dan Otda pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulut tanggal 12 Desember 2017.

Berdasarkan Surat Pernyataan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sulut Jemmy Kumendong, Sri Wahyumi melakukan perjalanan ke Amerika Serikat dari 20 Oktober hingga 13 November 2017 tanpa izin Menteri Dalam Negeri.

Sri Wahyumi saat ini juga maju sebagai bakal calon bupati Talud dari jalur perseorangan. Dia berpasangan dengan Gunawan Talenggoran. Kedua kandidat ini sementara menjalani tes pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Prof Kandou Malalayang, Manado. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id