Selain Pengacara, Dokter RS Medika Permata Hijau Juga 'Terseret' Jadi Tersangka e-KTP

Poster-Setnov-Sakit.jpg
(Antara)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Mantan Pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi baru saja ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menghalangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat kliennya.

Ternyata penetapan tersangka ini juga diberlakukan kepada dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat yang memeriksa Setnov. Dokter tersebut juga diduga menghalangi penyidikan KPK terhadap Setnov. Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah enggan memberitahu identitas dokter tersebut.

"Untuk nama tersangka belum bisa kami konfirmasi," kata Febri dikutip dari Suara.com, Rabu 10 Januari 2018.

Ia menjelaskan, dokter tersebut sempat menutup informasi kepada KPK saat dimintai keterangan terkait keadaan Novanto usai kecelakaan mobil yang menabrak tiang listrik. Setelah didesak oleh KPK, barulah dokter dari rumah sakit tersebut kooperatif memberikan informasi yang dibutuhkan terkait perkembangan kesehatan Novanto. (1)



 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id