Pengacara Fredrich Yunadi (tengah) ketika mendampingi mantan kliennye, Setya Novanto, menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di KPK
(Suara.com)
RIAU ONLINE, JAKARTA - Mantan pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjadi tersangka lantaran diduga menghalang-halangi atau merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan bahwa sudah meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Ia tidak menampik adanya tersangka dalam dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan korupsi e-KTP, untuk tersangka Setya Novanto.
"Ya kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan. Informasinya sudah penyidikan," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Januari 2018.
Namun, Febri baru akan membeberkan secara detail sangkaan serta pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam upaya menghalangi atau merintangi penyidikan e-KTP dan penetapan tersangka pada konferensi pers sore nanti.
"Sore ini akan diumumkan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah Pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi berpergian ke luar negeri. Fredrich dicegah keluar negeri bersama tiga orang lainnya yakni, Hilman Mattauch, Reza Pahlevi, dan Achmad Rudyansyah.
Seperti dikutip dari Suara.com, Rabu, 10 Januari 2018, pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang tersebut demi kelancaran proses penyelidikan baru terkait tindak pidana obstruction of justice.
Diduga, keempatnya merupakan saksi penting dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan korupsi e-KTP, untuk tersangka Setya Novanto. (1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id