RIAU ONLINE - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara membenarkan masuknya surat gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap istrinya Veronica Tan.
Dokumen itu diserahkan ke bagian perdata pada Jumat, 5 Januari 2018.
"Iya. Saya yang tanda tangan," tutur Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Tarmuzi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dilansir laman LIPUTAN6.COM, Senin 8 Januari 2018.
Menurut Tarmuzi, surat itu masuk lengkap dengan tanda tangan Ahok bermaterai Rp 6.000.
Informasi itu memang belum diketahui pejabat tinggi PN Jakarta Utara, sebab masuknya surat sendiri memang menjelang kantor tersebut tutup.
"Sekitar 14.30 WIB," jelas dia.
BACA JUGA:
Ahok Daftarkan Gugatan Cerai Veronica Jumat Pekan Lalu
Foto Surat Gugatan Cerai Ahok Ke Veronica Beredar
Sementara itu, hari ini dia menerima dokumen gugatan cerai Ahok dalam bentuk softcopy menggunakan flashdisk. Baik surat dan flashdisk diserahkan oleh pihak Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
"Dari grup adiknya Ahok, tapi bukan adiknya. Rekannya," Tarmuzi menandaskan.
Sebuah foto surat gugatan cerai dan hak asuh anak yang diduga diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama beredar. Gugatan itu diajukan Ahok, sapaan akrab Basuki, pada istrinya, Veronica Tan.
Dalam surat itu disebut Fifi Lety Indra, SH, LLM dan Josefina Agata Syukur, SH, MA, berlaku sebagai kuasa hukum Ahok. Keduanya berasal dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Surat gugatan cerai bertanggal 5 Januari 2018 itu dilayangkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sementara itu, akun Instagram Ahok diserbu netizen atau warganet setelah beredarnya sebuah foto surat gugatan cerai dan hak asuh anak yang diduga diajukan Ahok pada istrinya Veronica Tan.
Banyak warganet menulis kesedihannya atas kabar gugatan cerai itu di akun Instagram resmi Ahok, yaitu @basukibtp. Mereka berdoa berita itu bohong atau hoaks.(2)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id