RIAU ONLINE,JAKARTA - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dinilai sebagai lembaga yang sangat penting keberadaannya. Dengan pertimbangan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperkuat peran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2017.
"Ini adalah sebuah badan yang sangat penting dan ke depannya sangat diperlukan oleh negara, terutama dalam mengantisipasi perkembangan dunia siber yang pertumbuhannya cepat sekali," kata Jokowi di Stasiun Sudirman Baru, Jakarta, Selasa, 2 Januari 2018.
Sebelum perubahan dilakukan, BSSN adalah lembaga pemerintah berada di bawah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan. Namun, kini BSSN berada langsung di bawah Presiden. Dalam lembaga tersebut kini juga terdapat jabatan wakil kepala sebagai unsur pimpinan.
Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, salah satu yang berubah adalah Pasal 36.
"Kepala BSSN menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan," demikian bunyi pasal 36 Perpres tersebut.
Dalam perpres ini juga ditegaskan, Kepala BSSN diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
Lembaga ini bertugas mendeteksi dan mencegah kejahatan siber dengan menjaga keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. (1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id