RIAU ONLINE, JAKARTA - Andi Agustinus alias Andi Narogong, salah satu terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP divonis 8 tahun penjara. Ia juga harus membayar denda Rp 1 miliar subsiden 6 bulan kurungan. Hukuman ini sama dengan tuntutan dari jaksa.
"Menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ujar ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 21 Desember 2017.
Sederet Nama Dalam Kasus Dugaan Korupsi E-KTP Beberapa Kali Memegang Kepala Dan Perutnya, Sidang Setya Novanto Diskors Eksepsi Setya Novanto Dibacakan Hari Ini. KPK: Tak Ada Persiapan Spesial |
Seperti dikutip dari Liputan6.com, hakim menilai Andi Narogong telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Andi merupakan terdakwa ketiga dalam kasus korupsi e-KTP. Kasus ini merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Andi Narogong juga ditetapkan sebagai justice collaborator. Dia membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus ini. Salah satunya, ketua nonaktif DPR Setya Novanto.
Namun, tudingan Andi Narogong sebagai orang dekat Setya Novanto dibantah. Pengacara Andi menampik dalam nota pembelaan kliennya.
"Tidak benar jika terdakwa disebut sebagai orangnya Setya Novanto, atau bertindak sebagai wakil atau perpanjangan, atau punya kedekatan khusus," ujarnya beberapa waktu yang lalu.
Namun, penasihat hukum Andi itu tak menampik kliennya yang mengenalkan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman kepada Setya Novanto. Sebab, menurut penasihat, karena Andi kenal dengan Novanto.
"Irman merasa perlu bertemu atasan Burhanuddin, yakni Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto. Karena tahu Andi kenal, maka Irman minta agar dikenalkan pada Novanto," kata dia.
Penasihat hukum memaparkan bukti kliennya bukan tangan kanan Novanto. Ia mencontohkan bagaimana Andi Narogong tidak bisa langsung menghubungi Novanto.
Saat ingin berkomunikasi dengan Setya Novanto, penasihat hukum mengaku Andi harus melalui ajudan sang mantan Ketua DPR.
"Tidak bisa jika bertemu langsung. Harus melalui ajudan Pak Setya Novanto," ucap dia.
Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berkas dugaan megakorupsi KTP elektronik atau e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Dalam pembacaan dakwaan tersebut terungkap peran bekas Ketua DPR RI tersebut dalam menyetir megaproyek senilai Rp 5,9 triliun.
"Andi Agustinus alias Andi Narogong yang memiliki kedekatan dengan terdakwa mengajak Irman untuk menemui terdakwa selaku anggota DPR RI yang juga selaku Ketua Fraksi Partai Golkar karena terdakwa selaku Ketua Fraksi Golkar dipandang sebagai kunci keberhasilan pembahasan anggaran Pekerjaan Penerapan KTP elektronik. Atas ajakan tersebut, Irman menyetujuinya," kata jaksa KPK Irene Putri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor.
Dalam dakwaan tersebut terlihat bagaimana peran Setya Novanto mengatur tiap pertemuan, sementara Andi Narogong dua kali disebut "memiliki kedekatan" dan pelaksana perintah Setya Novanto.
Hal ini terlihat ketika terdakwa menggelar pertemuan bersama Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, pada awal Februari 2010 sekitar pukul 06.00 WIB, di Hotel Grand Melia.
"Pada pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan, 'Di Depdagri akan ada program e-KTP yang merupakan program strategis nasional. Ayo kita jaga bersama-sama'," ujar jaksa dalam pembacaan dakwaannya.`
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id