RIAU ONLINE, JAKARTA - Setya Novanto hari ini akan membacakan nota keberatan atau eksepsi, setelah didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merugikan negara Rp2,3 triliun dari kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Di sidang lanjutan, KPK siap menghadapi eksepsi dari tim kuasa hukum Setya Novanto.
"Karena ini hak standar saja dalam seluruh kasus yang diajukan oleh KPK, dimana terdakwa bisa mengajukan keberatan atau eksepsi itu, nanti kami akan jawab," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta, Selasa 19 Desember 2017.
Febri mengaku tak ada persiapan khusus menghadapi eksepsi pihak Setya Novanto. Kendati begitu, dia mengingatkan pihak mantan Ketua Umum Golkar itu, bahwa eksepsi tidak bisa masuk ke pokok perkara.
"KPK tidak menyiapkan sesuatu yang spesial untuk (sidang eksepsi). Karena ini proses persidangan yang wajar sesuai dengan hukum acara yang berlaku," kata dia seperti dikutip dari LIPUTAN6, Rabu 20 Desember 2017 pagi.
"Tentu perlu diingat, eksepsi tidak bisa masuk ke dalam pokok perkara. Karena kalau bicara soal pokok perkara, kita bicara soal pembuktiaan nanti dirangkaian persidangan berikutnya," jelas Febri.
Novanto sendiri mengaku dirinya dalam kondisi yang sehat untuk menjalani sidang lanjutan kasus korupsi yang bernilai proyek Rp 5,9 triliun tersebut.
"Sehat," ujar mantan Ketum Golkar itu di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa 19 Desember 2017.
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan pada Rabu 13 Desember 2017, jaksa menyatakan, perbuatan Setya Novanto telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Jaksa mendakwa politikus Golkar itu dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada dakwaan alternatif, jaksa menyangkakannya dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setya Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP.
"Yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi," ujar jaksa Arif Suhermanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Kakak Setya Novanto, R Setio Lelono mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 19 Desember 2017. Setio seharusnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap R Setio Lelono. Namun yang bersangkutan tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (19 Desember 2017).
Kakak dari Ketua nonaktif DPR RI itu, kata Febri, sedang berada di luar negeri sampai 6 Januari 2018. Untuk itu, Setio meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya.
Menurut Febri, pemeriksaan Kakak Setio masih terkait dengan penelusuran kepemilikan perusahaan PT Murakabi Sejahtera serta PT Mondialindo Graha Perdana.
Kendati begitu, dia enggan bicara lebih jauh lantaran Setio belum memenuhi panggilan penyidik KPK. "Untuk saksi Setio Lelono saya kira nanti saja ketika yang bersangkutan sudah datang di proses pemeriksaan dan kami bisa sampaikan beberapa informasi," jelas Febri.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id