Intimidasi Terhadap Pers Kembali Terjadi, Jurnalis di Papua Diancam dengan Gergaji Mesin

Pengancaman.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Intimidasi terhadap dunia pers kembali lagi terjadi di tanah air. Peristiwa kali ini dialami oleh sejumlah wartawan di Kabupaten Mimika, Papua pada Rabu, 6 Desember 2017 dini hari.

Seperti dilansir dari Suara.com, saat itu, seorang oknum polisi dari Kepolisian Resor Mimika mendatangi tempat kumpul para wartawan di Jalan Budi Oetomo, Mimika sambil membawa senjata laras panjang lengkap dengan amunisi dan gergaji mesin.

Anggota polisi berinisial DS tersebut diduga tidak terima sebab sejumlah rekannya, sesama anggota polisi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap wartawan bernama Saldi Hermanto.

Lalu, sejumlah wartawan yang sedang berada di sana bergegas membubarkan diri, dan mereka sempat mendengar anggota polisi tersebut mengaku tidak takut dipecat atas perbuatannya.

DS bahkan berkata ia akan bergabung dengan kelompok kriminal bersenjata jika nanti dipecat. Tak puas, DS juga merusak meja dan kursi di tempat kumpul wartawan tersebut dengan gergaji mesin.

Sebelumnya, pada 11 November, Saldi Hermanto yang merupakan wartawan Okezone.com yang juga merangkap sebagai redaktur Harian Pagi Salam Papua dikeroyok oleh lebih dari lima orang polisi di dekat pertigaan Jalan Budi Utomo dan Jalan Kartini, Sempan, Timika, sekitar pukul 22.50 WIT.

Malam itu, Saldi bersama anaknya sedang mengunjungi Pasar Malam Timika Indah dan di sana Saldi melihat ada keributan.Saldi lantas mengkritik aparat polisi yang seharusnya menjaga keamanan area pasar malam lewat akun media sosial Facebook miliknya.



Beberapa anggota Satuan Samapta Bhayakangkara yang tidak terima dengan kritik Saldi kemudian mencari Saldi dan membawanya ke pertigaan jalan tersebut tempat Saldi dikeroyok.

Menanggapi peristiwa ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan bersikap netral dalam menindak oknum polisi di Papua yang mengintimidasi sejumlah wartawan di Kabupaten Mimika, Papua, Rabu dini hari tadi.

"Kami percaya bahwa polisi akan netral walau yang melakukan anggota sendiri. Kan masyarakat sekarang bisa mengawasi," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Jakarta.

Setyo menegaskan bahwa polisi dilarang menggunakan senjata ketika menghadapi lawan yang tak bersenjata, seperti kasus intimidasi terhadap para wartawan tersebut dimana mereka tidak bersenjata.

Menurut Setyo, polisi dilengkapi senjata untuk melakukan tugas dalam rangka memberantas kejahatan, termasuk untuk menghadapi ancaman yang seimbang ketika lawan juga menggunakan senjata.

"Senjata juga digunakan untuk berhadapan dengan pelaku tindak pidana, selain itu tidak boleh. Tidak boleh mengancam masyarakat, termasuk wartawan, dengan senjata," kata Setyo.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id