Sebuah poster bergambar Ketua DPR Setya Novanto dalam aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 14 September 2017
(Antara)
RIAU ONLINE, JAKARTA - Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto selama 20 hari ke depan. KPK sudah punya bukti yang cukup untuk membuktikan Ketua DPR itu terlibat dalam perkara.
"KPK lakukan penahanan terhadap SN karena berdasarkan bukti yang cukup," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Suara.com, Jumat, 17 November 2017 malam.
Ditabrak Fortuner Setya Novanto, Kondisi Tiang Listrik Ini "Baik-Baik" Saja Mau Ke KPK, Mobil Tabrak Tiang Listrik, Setya Novanto Dilarikan Ke RS |
Penahanan terhitung hari ini hingga tanggal 6 Desember 2017. Sesuai surat penahanan yang dikeluarkan KPK, Novanto ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
"Penahanan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK," ujar Febri.
Namun karena Novanto masih dirawat di RSCM, KPK akhirnya melakukan pembantaran penahanan terhadap ketua umum Partai Golkar itu.
"Selama proses pembantaran penahanan di RSCM, maka tersangka SN berada di bawah penjagaan tim KPK dan dukungan pihak kepolisian," kata Febri.
Sebelumnya, KPK juga memindahkan Ketua DPR RI Setya Novanto dari RS Medika Permata Hijau ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Novanto dibawa ke RSCM untuk kebutuhan tindakan medis lebih lanjut.
"Setelah dilakukan pengecekan sejumlah kondisi kesehatan tersangka SN, siang ini untuk kebutuhan tindakan lebih lanjut seperti CT scan, yang bersangkutan dibawa ke RSCM," kata Febri.
Menurut Febri, langkah ini dilakukan untuk menentukan tindakan hukum selanjutnya terhadap Novanto.
KPK telah menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pada Jumat, 10 November 2017. Novanto sempat menghilang saat penyidik KPK berupaya menjemput paksa. Upaya penjemputan dilakukan KPK setelah Novanto selalu mangkir dari pemeriksaan.
Bermacam alasan diungkapkan pihak Novanto untuk menghindari pemeriksaan, mulai dari sakit hingga memerlukan izin Presiden. Terakhir, Novanto beralasan tak hadir karena sedang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang KPK.
Penyidik KPK pada Rabu malam mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Setelah tak bisa menjemput paksa Novanto yang menghilang, penyidik membawa sejumlah barang dari tempat tersebut.
Kemudian, pada Kamis, 16 November 2017 malam, Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan saat menuju kantor KPK untuk menyerahkan diri dan akhirnya dirawat di RS Medika Permata Hijau.