Sita Rp 20 M, OTT Dirjen Hubla Pecahkan Rekor Temuan Terbesar dalam Sejarah KPK

Uang-temuan-dalam-OTT-Dirjen-Hubla.jpg
(Okezone)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Jumlah uang tunai yang diperoleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Direktur Jenderal Perhubungan Kelautan (Hubla) Kemenhub, Antonius Tonny Budiono terbilang menakjubkan.

KPK mengamankan uang tunai sekira Rp20 miliar terdiri dari berbagai macam mata jenis mata uang disimpan anak buah Menteri Budi Karya Sumadi tersebut di dalam 33 tas gendong.

Baca Juga!

Jadi Tersangka Korupsi Suap, Dirjen Hubla Minta Maaf

Pasca Penahanan Tonny Budiono, Menhub Tunjuk Bay Jadi Plt Dirjen Perhubungan Laut

Yang menakjubkan, uang sebesar Rp20 miliar tersebut menjadi temuan uang suap tunai terbesar sepanjang sejarah operasi senyap KPK.

"Ya itu (menjadi temuan terbesar sepanjang sejarah OTT KPK) dalam bentuk cash atau tunai," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan yang dikutip dari Okezone.com, Jumat, 25 Agustus 2017.



Uang tunai tersebut ditemukan di sebuah mess perwira di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Adapun mess tersebut merupakan tempat peristirahatan sementara Tonny Budiono selama enam bulan terakhir

Namun memang, hingga kini KPK masih mendalami asal-muasal temuan uang tunai sebesar Rp20 miliar yang disimpan oleh Dirjen Hubla Kemenhub Tonny Budiono di dalam 33 tas gendong. Diduga, uang Rp20 miliar tersebut merupakan uang suap dari berbagai proyek di Ditjen Hubla Kemenhub.

"Masih sedang kita dalami (asal muasal uang Rp20 miliar yang diduga hasil suap ‎tersebut)," pungkas Basaria.

Diketahui sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Direktur Jenderal Perhubungan Kelautan (Hubla) Kemenhub, Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan.

Keduanya diduga telah melakukan kesepakatan jahat terkait ‎pemulusan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, yang dikerjakan oleh PT Adiguna Keruktama. Dalam hal ini ada uang pelicin yang diberikan Adiputra untuk Tonny Budiono.

KPK pun menetapkan keduanya sebagai tersangka suap.‎ Tonny Budiono diduga menerima suap dari A‎diputra Kurniawan ‎untuk memuluskan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.

KPK pun masih terus mendalami proyek-proyek yang digarap oleh Tonny Budiono terkait perizinan dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, tahun anggaran 2016-2017 yang terindikasi ‎tindak pidana korupsi.

Sebagai pihak penerima suap, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Adiputra, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline