RIAU ONLINE - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengeluarkan kebijakan meliburkan sekolah di hari Sabtu. Sistem sekolah lima hari itu berlaku untuk para siswa di semua tingkatan sekolah dan dimulai pada tahun ajaran 2017-2018.
Siswa yang bersekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), dan/atau sekolah yang sederajat hanya akan melakukan kegiatan belajar mengajar dari Senin sampai Jumat.
"Iya (Sabtu) full libur," kata Muhadjir, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat, 9 Juni 2017.
Baca Juga: Usulkan Full Day School, Mendikbud: Saya Diilhami Sekolah Swasta
Muhadjir mengatakan saat ini sistem kegiatan belajar-mengajar berlaku minimal hingga delapan jam sehari untuk itu hari Sabtu diliburkan. Sementara itu, standar kerja aparat sipil negara, termasuk guru adalah 40 jam per pekan.
Aturan ini tertuang dalam PP No 19 Tahun 2005. Beleid itu mengatur, waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan.
"Jadi kalau sudah melampaui standar kerja ASN sehingga guru mengikuti itu," ujar Muhadjir.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline