RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Basuki Hariman, pemilik dari 20 perusahaan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Suap tersebut diduga terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional itu diduga menerima suap dari Basuki Hariman sebesar Sin$ 200 ribu atau setara Rp 2,15 miliar.
Uang itu sebagai kompensasi untuk menolak uji materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasalnya, jika uji materi itu dikabulkan, diduga akan membuat bisnis impor daging yang digeluti Basuki menjadi tidak lancar.
Baca Juga: Patrialis Akbar Diduga Terima Suap Terkait Uji Materi UU
Patrialis Akbar mengaku tidak pernah menerima suap serupiah pun dari Basuki Hariman.
Ia menegaskan, tak pernah membicarakan uang dengan Basuki Hariman. Basuki, kata dia, bukan orang yang turut berperkara dalam uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.
"Demi Allah. Saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya Pak Basuki. Bicara uang saja tidak pernah," ucap Patrialis, dikutip dari Tempo.co, Jumat, 27 Januari 2017.
"Mungkin nama MK tercoreng karena saya dijadikan tersangka, tapi saya tekankan saya tidak pernah terima satu rupiah pun dari Pak Basuki," kata Patrialis
Uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 itu diregistrasi pada 29 Oktober 2015 dengan nomor perkara perkara 129/PUU-XIII/2015. Ada enam pihak yang menjadi pemohon, salah satunya adalah Teguh Boediyana, seorang peternak sapi. Sedang Patrialis menjadi salah satu hakim dari sembilan hakim yang memutus perkara tersebut.
Klik Juga: Ketua MK: Dari Semalam Patrialis Akbar Tidak Bisa Dihubungi
Patrialis Akbar tertangkap tangan oleh penyidik KPK pada Rabu, 25 Januari 2017, malam. Patrialis digelandang dari Mall Grand Indonesia ke ruang sidang penyidik KPK dan menjalani pemeriksaan hingga Jumat, 27 Januari 2017, dini hari. Saat keluar, Patrialis sudah mengenakan rompi warna oranye yang menandakan ia telah menjadi tersangka KPK dan digiring ke tahanan.
Usai diperiksa KPK, Patrialis meminta jajaran pejabat MK agar tidak terlalu mengkhawatirkan dirinya. "Sekarang saya dijadikan tersangka bagi saya ini adalah ujian yang sangat berat," kata Patrialis.
Selain Patrialis Akbar, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah, Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny, serta seorang swasta bernama Kamaludin.
Basuki dan Ng Fenny sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Patrialis dan Kamaludin sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Lihat Juga: Hakim MK Dicokok KPK, Kabarnya Patrialis Akbar
Terkait kasus yang menjerat Mantan Menteri Hukum dan HAM itu, Katua MK, Arief Hidayat mengatakan delapan hakim MK siap memberikan keterangna kepada penyidik KPK. Menurutnya, delapan hakim konstitusi bersedia menjalani pemeriksaan meski KPK belum mengantongi surat izin dari Presiden Joko Widodo.
"Ini situasinya genting atau darurat, jadi tak perlu pakai izin presiden. Kalau situasi normal, undang-undang tetap berlaku dan pemeriksaan memang harus melalui izin presiden," kata Arief, Kamis, 26 Januari 2017.
Selain itu, Arief juga mengatakan pihaknya membuka akses bagi penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan. "Kami membuka akses seluas-luasnya kepada KPK, termasuk memeriksa seluruh jajaran Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline