Jessica Kumala Wongso (baju cokelat berdiri) dalam rekaman CCTV tampak menggaruk tangan saat melihat Wayan Mirna Salihin kejang-kejang di Cafe Olivier, Rabu (6/1/2016).
(KOMPAS/KAHFI DIRGA CAHYA)
RIAU ONLINE - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso pernah menghadirkan Dewi Taviana Walida Haroen sebagai saksi ahli Psikologi dari Universitas Indonesia (UI) dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Namun, Dekan Fakultas Psikologi UI, Dr.Tjut Rifameutia Umar Ali menjelaskan bahwa Dewi Taviana Walida Haroen bukanlah ahli dari Fakultas Psikologi UI.
"Yang bersangkutan bukanlah staf pengajar, peneliti ataupun psikolog yang terafiliasi dengan Universitas Indonesia," kata Tia
Menurut Tia, hal ini harus diluruskan. Pasalnya, kata Tia, banyak yang mengeluhkan dan mempertanyakan status Dewi Taviana Walida Haroen yang disebut sebagai ahli psikolog politik Fakultas Psikologi UI. Menurutnya, berdasarkan data yang dimiliki Dewi adalah alumni Fakultas Psikologi UI.
Baca Juga: Ahli Asal Australia Ungkap Alasan Hani Tak Keracunan Usai Cicipi Kopi Vietnam
"Dia masuk pendidikan dengan nama Dewi Taviana Walida pada program S1 tahun 1984 dan memperoleh gelar Sarjana Psikologi pada tahun 1991. Tapi, yang bersangkutan tak pernah bekerja di lingkungan Fakultas Psikologi UI" katanya.
Setelah ditelusuri, kata Tia, Dewi Taviana tidak memiliki latar belakang pendidikan akademis, rekam jejak penelitian atau rekam jejak pengabdian dalam bidang Psikologi Politik.
"Jadi, kami tidak bisa memberikan jaminan apakah yang bersangkutan memiliki kualifikasi yang bisa dipertanggungjawabkan dalam bidang Psikologi Politik," katanya.
Sebab itu, Fakultas Psikologi UI sangat keberatan jika Dewi Taviana disebut sebagai Ahli Psikologi Politik dari Fakultas Psikologi Universitas UI. "Kami tidak mempunyai staf yang bernama Dewi Taviana Walida Haroen," katanya.
Klik Juga: Jessica Kembali Berurai Air Mata di Persidangan
Tia berharap agar masyarakat lebih paham, dahulu program S1 sampai menjadi psikolog. Namun saat ini, program S1 hanya menjadi Sarjana Psikologi. Kemudian, jelas Tia, untuk menjadi psikolog tentunya harus menempuh pendidikan di jenjang S2 (Magister).
"Lalu, sebutan psikolog diberikan oleh asosiasi Psikologi yaitu HIMPSI dan surat izin praktik diterbitkan oleh HIMPSI," jelasnya.
Tia mengaku tidak mengetahui apakah Dewi Taviana yang jadi saksi tim Jessica sudah memiliki surat izin praktik dari HIMPSI atau belum. Namun, surat izin praktik ini apabila ia berpraktik perlu diperbaharui karena ada masanya.
Untuk itu, sebaiknya saksi-saksi ahli yang diminta kesaksiannya sebagai saksi ahli psikolog terlebih dahulu tanyakan juga keabsahan izin praktiknya kemudian tanyakan praktiknya sebagai psikolog apa.
"Karena ada beberapa keahlian antara lain, Klinis Anak, Klinis Dewasa, Psikolog Sekolah, Psikolog Industri dan Organisasi serta Psikolog Forensik," katanya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline
Sumber: Tribunnews.com