RIAU ONLINE - Muhammad Hadrawi Ilham, pegacara sejumlah rekan gembong narkoba Freddy Budiman menyebut Freddy kerap mengorbankan temannya demi memuluskan bisnis narkoba.
Hadrawi menjadi advokat dari empat terdakwa anggota jaringan Freddy Budiman yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2013 silam, yakni Chandra Halim alias Akiong, Abdul Syukur alias Ukung dan Hani Sapto Pribowo.
Sementara Teja Haryono, Hadrawi menampik menjadi kuasa hukum terpidana mati yang diduga menjadi korban tukar kepala berdasar temuan TPF Polri. Padahal, berdasarkan putusan PN Jakarta Barat Nomor:2073/Pid.Sus/2012/PN.JKT.BAR, Teja menunjuk Hadrawi sebagai penasehat hukum mulai 23 Januari 2013.
Baca Juga: TPFG Ungkap Misteri Enam dan Lima Kata Terkait CCTV Sel Freddy Budiman
Menurut Hadrawi, Freddy menjebak kliennya Abdul Syukur terkait bisnis narkoba. "Si Teja itu disuruh bertemu Abdul Syukur untuk memberikan dokumen impor barang dari Tiongkok. Pada mereka Freddy bilang impor fishtank atau akuarium dan makanan ikan, padahal ada ekstasinya," ungkap Hadrawi, dikutip dari Tribunnews, Sabtu, 17 September 2016.
Tidak hanya Syukur, kliennya, Hani Sapto Prabowo juga pernah dijebak Freddy. Menurutnya, Freddy meminta Hani untuk mencarikan jasa ekspedisi yang belakangan diketahui adalah milik Badan Intelijen Strategis TNI.
Tertekan karena menjadi korban jebakan temannya, Hani sampai jatuh sakit. "Sekarang kena stroke dia (Hani)," ujarnya.
Klik Juga: Terungkap, Ada Oknum Polri Terima Aliran Dana Rp668 Juta dari Terpidana Mati
Hadrawi mengaku telah menyampaikan dugaan Freddy menjebak kliennya di hadapan hakim saat proses pengadilan. Namun tak merubah vonis untuk kliennya, hukuman maksimal tetap dijatuhkan hakim pada akhir persidangan yang berlangsung hingga 30 kali.
"Saya sampaikan di eksepsi dan pledoi," imbuhnya.
Hadrawi menegaskan bahwa seluruh kliennya mengenal Freddy saat menjalani hukuman penjara atas kasus lain. Bahkan, mereka tetap menjalin komunikas meski sudah tak menghuni Lembaga Pemasyarakatan.
Hadrawi sendiri juga mengaku beberapa kali berbincang dengan Freddy. Tidak jarang dia pun menasehati terpidana mati itu. "Saya bilang sama dia dulu, jauh sebelum mau dihukum mati, 'kamu tidak kasihan dengan orang tua kamu yang hadjah dengan perilaku seperti ini'. Tapi dia malah jawab 'biarin aja mereka juga makan dari uang ini (narkoba)'," paparnya.
Lihat Juga: Nyanyian Freddy, Polri Tak Kunjung Berubah dan Anti Kritik
Hadrawi menjelaskan kliennya yang sama-sama dihukum salam satu penjara dengan Freddy pernah menuturkan bahwa Freddy kerap mengaku memiliki jaringan barang haram hingga ke Eropa.
"Dia buat jaringan ke sana karena jalurnya ke Tiongkok diputus BNN. Di Belanda dan Jerman juga tercium dan diputus BNN," ungkapnya.
Meski lihai dalam urusan memasukkan narkoba dari luar negeri, Hadrawi tak lantas perncaya dengan testimoni Freddy yang dibeberkan Koordinator KontraS, Haris Azhar. Pasalnya, mantan teman dekat beberapa model cantik itu mengaku tidak memiliki uang saat mengurus perceraian pada 2012 lalu.
"Waktu itu saya minta Rp 50 juta untuk urus operasional. Tapi dia bilang ngak ada uang. Makanya saya ngak percaya dia suap sampai miliaran Rupiah," ungkapnya seraya memastikan tidak ada tawar menawar dengan oknum jaksa untuk meringankan tuntutan.
Ukung, kliennya Hadrawi dalam kasus tersebut juga sempat ditawari keringanan tuntutan. "Saya tolak. Saya tidak mau main-main seperti itu. Dari awal saya berkarier sudah saya tolak," akunya.
Tawaran kecurangan itu, dijelaskan Hadrawi tidak langsung ditawarkan jaksa. Terlebih ada pergantian jaksa selama persidangan kasus penyeludupan ekstasi itu. "Jaksa ganti-ganti selama sidang. Tapi yang jelas, itu jaksa dari Kejaksaan Agung," kata Hadrawi.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline