RIAU ONLINE - Kementerian Dalam Negeri menetapkan batas perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hingga 31 September, bagi yang melewati batas waktu akan dikenakan sanksi.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrullah menegaskan, sanksi yang dikenakan berupa sanksi administratif sehingga tidak mendapatkan pelayanan publik.
Sanksi administratif yang dikenakan pemerintah, kata dia, bisa berupa penonaktifkan KTP, sehingga kehilangan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Padahal, nantinya seluruh pelayanan publik akan menggunakan NIK sebagai basis datanya.
“BPJS itu kan basisnya NIK, dan harus ada NIK untuk menjadi pesertanya. Kalau NIK-nya tidak muncul, ada hak dirinya sebagai penduduk yang tidak dapat dipenuhi,” katanya, kepada Madiunpos.com, dilansir dari Okezone.com, Jumat, 19 Agustus 2016.
Dengan demikian, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melakukan perekaman sebelum 31 September 2016 agar data kependudukan bisa langsung digunakan untuk pelayanan publik lainnya.
“Yang terpenting datanya sudah terekam sehingga ada di database kependudukan dan sudah dapat diakses oleh perbankan, BPJS, serta lembaga pelayanan publik lainnya,” ujar dia
Selain itu, penonaktifan NIK juga akan dilakukan kepada masyarakat yang memiliki NIK ganda. Sebab berdasarkan pantauan pihaknya, masih menemukan pemilik KTP lebih dari satu.
Masyarakat yang NIK-nya telah dinonaktifkan dapat mengurusnya langsung ke Dinas Dukcapil setempat.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline