RIAU ONLINE - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laoly, secara tegas menyatakan, Menteri Energi Sumberdaya Mineral (ESDM), Archandra Tahar, sudah kehilangan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia.
Ini sejalan dengan kepemilikan dua paspor berbeda secara bersamaan oleh Orang Piaman ini, Indonesia dan Amerika Serikat. “Memang beliau memiliki paspor dua, paspor warga negara Amerika dan paspor negara Indonesia,” ujar Yasonna kepada wartawan di Jakarta, Senin, 15 Agustus 2016.
Usai terang-benerang Menteri Archandra Tahar memiliki paspor AS, menurut Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006, ia praktis kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia.
Baca Juga: Wow, Sultan Siak Serahkan 13 Juta Gulden untuk Modal Indonesia Merdeka
Hal itu diamini Menkumham Yasonna Laoly. Namun, menurutnya, seseorang kehilangan status sebagai warga negara Indonesia harus melalui formalitas.
“Kehilangan kewarganegaraan itu harus diformalkan melalui keputusan menteri. Saya setiap bulan pasti menandatangani SK (surat keputusan) penghilangan kewarganegaraan Indonesia atau menerima kewarganegaraan orang asing menjadi warga Indonesia. Jadi, secara legal formal belum ada proses pencabutan kewarganegaraan melalui SK menteri hukum dan HAM kepada pak Archandra Tahar, belum ada,” kata Yasonna seperti dilansir dari BBC Indonesia.
Lantaran belum ada surat keputusan pencabutan kewarganegaraan Indonesia, Yasonna mengatakan Archandra masih warga Indonesia.
“Karena paspor beliau juga masih hidup, pencabutan formal belum dilakukan melalui SK Menteri Hukum dan HAM , maka dengan melalui sumpah pengembalian kewarganegaraan pejabat yang bersangkutan, utuhlah kembali kewarganegaraan (Indonesia) beliau,” kata Yasonna.
MENTERI Hukum dan HAM, Yasonna Laoly
Pernyataan Yasonna mengemuka di tengah kesimpangsiuran kabar mengenai status kewarganegaraan Archandra. Sebelumnya, Minggu, 14 Agustus 2016, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengatakan, Menteri Archandra Tahar merupakan pemegang paspor Indonesia.
Meski demikian, Pratikno tidak menjawab rinci ketika ditanya apakah Archandra merupakan warga AS atau pernah menjalani proses menjadi warga AS.
Begitu pula dengan Archandra. Dia tidak secara gamblang mengakui bahwa dirinya memiliki paspor AS atau tidak. "Proses-proses yang di sana, yang berkaitan dengan pertanyaan teman-teman, itu sudah saya kembalikan semua,” kata Archandra.
Klik Juga: Sedan Jerman Setia Dampingi Sultan Siak Keliling Sumatera
Dengan pernyataan Yasonna tersebut, sudah jelas berbenturan dengan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 tahun 2006. Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 undang-undang tersebut, seseorang yang telah kehilangan status WNI lantaran mengucapkan janji setia kepada negara asing, tidak bisa begitu saja memperoleh kembali status WNI dengan membuang status kewarganegaraannya yang lama.
Orang itu harus mengajukan permohonan kembali sebagai WNI pada saat sudah bertempat tinggal di Indonesia selama lima tahun tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline