Nyanyian Freddy, Polri Tak Kunjung Berubah dan Anti Kritik

Freddy-Gunawan.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar dilaporkan ke Bareskrim Polri sehubungan kasus Nyanyian Freddy Budiman. Rencana pemanggilan Haris mendapat kecaman dari Ind Police Watch (IPW).

 

Ketua IPW, Neta S Pane menilai pemanggilan terhadap Haris Azhar tidak memiliki dasar hukum dan hanya menunjukkan arogansi Polri yang anti anti kritik serta tidak mau berubah atau tidak mau melakukan revolusi mental, sementara jumlah anggota
Polri yang terlibat narkoba terus bertambah.

 

Rencana pemanggilan Haris sehubungan dengan adanya laporan institusi tertentu terhadap Haris. Padahal dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP mengenai pencemaran nama baik yang berbunyi: "Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dst", menjelaskan bahwa arti dari menghina adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.

Baca Juga: Ruhut: Saya tak Percaya Ucapan Haris Azhar

 

"Dalam kasus Freddy, Haris tidak pernah menyebut nama seseorang sehingga tidak ada nama baiknya yang dirusak," kata Neta melalui Siaran Pers yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 3 Agustus 2016.

 

Selain itu, Pasal 207 KUHP menegaskan, “Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum dst". "Pertanyaannya kemudian, apakah rangkaian kata-kata yang dipergunakan Haris bersifat menghina?" ujarnya.



 

Menurut Neta, Haris hanya memaparkan agar ada perbaikan moralitas atau revolusi mental di jajaran aparatur sehingga peredaran narkoba di negeri ini bisa benar-benar diberantas.

Klik Juga: Inilah Kesaksian Haris Azhar tentang Freddy, Setoran dan Narkoba

 

Neta mengatakan IPW berharap pemerintah justru harus berterimakasih kepada Haris yang telah bersedia membeberkan pengakuan Freddy. Meskipun pengakuan tersebut belum memiliki bukti, namun menurut Neta, apa yang dipaparkan Haris sudah menjadi rahasia umum yang harus dihentikan pemerintah.

 

"Agar aparaturnya tidak bermain-main lagi dengan narkoba maupun bandar narkoba, mengingat negeri ini sudah sangat darurat narkoba," kata dia.

Lihat Juga: Freddy Budiman dan Misteri Setoran Ratusan Miliar ke BNN serta Polisi

 

Neta mengatakan seharusnya Polri dan BNN lebih baik memeriksa oknum BNN yang mendatangi Freddy ke Nusakambangan dan "mengutakatik" cctv daripada memeriksa Haris. Menurutnya, Tentu banyak saksi yang melihat kedatangan oknum itu dan cctv pun bisa menjadi barang bukti, untuk kemudian kekayaan oknum bersangkutan ditelusuri, apakah ada kaitannya dengan Freddy.

 

"Bagaimana pun aksi kolusi para bandar narkoba dengan aparatur harus diperangi. Polri harus menjadi ujung tombaknya. Dengan membungkam Haris sama artinya Polri melindungi oknum-oknum yang memanfaatkan institusinya untuk berkolusi dengan bandar narkoba dan memperkaya diri," tukas Neta.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline